Rabu, 30 Maret 2011

Pembobolan Uang Nasabah Kembali Terjadi

AKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat pelaku pembobolan dana kredit di Bank BNI. Pelaku ditangkap saat akan mencairkan dana kredit senilai Rp4,5 miliar.

Kasat Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  AKBP Aris Munandar mengatakan, pembobolan dana kredit dari bank ini dilakukan dengan cara pemalsuan surat telex perintah pemberian dana kredit kepada sebuah unit usaha menengah. Sindikat mereka sendiri terdiri dari lima orang masing-masing berinisial AF, NCH, UK, SHP serta JKD yang merupakan pejabat di bank tersebut.

Menurut Kasat, otak dari sindikat ini adalah AF yang bekerja sama dengan JKD. Bahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap AF dia mendapatkan cara membobol bank tersebut diajarkan oleh tersangka JKD yaitu dengan memalsukan telex perintah pencairan dana.

"AF kemudian membuat perusahaan fiktif bernama PT Bogor Jaya Elektrindo, dan membuka rekening di bank tersebut dengan setoran Rp50 juta pada 19 Desember tahun lalu sebagai syarat pengajuan kredit di SKM Bank tersebut," katanya, Rabu (30/3/2011).

Selanjutnya AF dan komplotannya membuat telex palsu pemberian kredit senilai Rp4,5 M ke perusahaan fiktif, dengan nomor test key telex yang bisa lolos karena dibocorkan oleh JKD.  "Karena nomer test key itu dibocorkan oleh orang dalam, maka telex palsu tersebut lolos diproses, karena dianggap merupakan telex resmi dari kantor pusat," tegasnya.

Tetapi, ketika hendak proses pemindah bukuan. Petugas bank menemukan keganjilan dari isi telex tersebut. "Meski kode nomer telex bisa lolos, namun karena isi perintah ganjil, maka pencairan di tunda, dan pihak kantor cabang kemudian langsung berkoordinasi dengan kantor pusat untuk menkonfirmasi telex tersebut," tuturnya.

Ternyata pihak kantor pusat menegaskan tidak pernah memberikan perintah pencairan kredit tersebut. Akhirnya, karena dinilai sebagai usaha pembobolan pihak BNI melaporkan ke Polda Metro Jaya. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mengejar para pelaku dan pada 16 Maret lalu petugas menangkap NCH, UK, dan SHP yang merupakan anak buah AF, yang bertugas mengirim dan membuat telex palsu.

Sedangkan AF dan JKD yang merupakan otak pelaku dan orang dalam bank ditangkap pada 28 dan 29 Maret kemarin. Dari hasil penyelidikan terhadap AF, diketahui rencana tersebut telah disiapkan selama empat bulan sebelum mereka melakukan aksinya. JKD dan AF merupakan teman lama sehingga mereka sudah saling kenal. Motifnya para pelaku ingin mendapatkan dana Rp4,5 M hanya dengan Rp50 juta, rencananya kalau dana tersebut cair maka akan dibagi dua setengah untuk JKD dan sisanya dibagi ke kelompok AF.

Kanit V Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Shinto Silitonga menjelaskan, AF yang ditangkap karena mencoba membobol dana kredit dari SKM ternyata juga residivis kasus pembobolan Bank. "AF alias Ahmad Aminuddin sebenarnya residivis kasus pembobolan bank, salah satunya adalah pembobolan dana taspen senila Rp110 miliar," jelasnya.

Menurut Shinto, dalam kasus pembobolan dana Taspen AF mendapatkan uang sebesar Rp15 miliar dari pembobolan tersebut. "Untuk anggota sindikatnya tidak selalu sama, karena berganti-ganti. Selain dana Taspen. Selain itu, dia juga membobol Bank di Bandung tapi kita belum tahu berapa pasti kerugiannya, jadi jam terbangnya cukup tinggi. Bahkan, dia juga pernah satu jaringan dengan Richard Latif, yang membobol bank dan masuk dalam DPO serta dalam pencarian oleh Bank Indonesia," tegasnya. 

Atas tindakannya para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 49 ayat 1 UU No.10/1998 tentang tindak pidana perbankan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk AF pihak Polda Metro Jaya akan segera melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus-kasus lainnya.

Sumber : Okezone.com