MENYIMPAN TANGAN KANAN
DI ATAS TANGAN KIRI BA’DA RUKU
Syaikh Al-Albani menukilkan hadits dalam shifat shalat Nabi:
( مسلم وأبو داود ) و ( كان صلى الله عليه وسلم يضع يده اليمنى على اليسرى )
( ابن حبان والضياء بسند صحيح ) ( وكان يقول : ( إنا معشر الأنبياء أمرنا بتعجيل فطرنا وتأخير سحورنا وأن نضع أيماننا على شمائلنا في الصلاة )
( أحمد وأبو داود بسند صحيح ) ( مر برجل وهو يصلي وقد وضع يده اليسرى على اليمنى فانتزعها ووضع اليمنى على اليسرى )
( مسلم وأبو داود ) و ( كان صلى الله عليه وسلم يضع يده اليمنى على اليسرى )
( ابن حبان والضياء بسند صحيح ) ( وكان يقول : ( إنا معشر الأنبياء أمرنا بتعجيل فطرنا وتأخير سحورنا وأن نضع أيماننا على شمائلنا في الصلاة )
( أحمد وأبو داود بسند صحيح ) ( مر برجل وهو يصلي وقد وضع يده اليسرى على اليمنى فانتزعها ووضع اليمنى على اليسرى )
Rasulullah menaruh tangannya yang kanan diatas tangan kiri (HR. Abu Daud dan Muslim)
Kami para nabi diperintahkan untuk segera dalam berbuka dan mengakhirkan sahur dan menaruh tangan kanan kami diatas tangan kiri kami dalam shalat (Ibnu Majah dab Adl-Dliyaa dengan sanad yang shahih)
Nabi melewati seseorang yang sedang shalat, dia telah menaruh tangan kiri diatas tangan kanan, maka Nabi melepaskannya dan menaruh tangan kanan (orang tersebut) diatas tangan kiri (Ahmad, Abu Daud dengan sanad yang shahih)
Syaikh Al-'Utsaimin mengatakan (terjemahan bebas) " kalau kita perhatikan sabda Nabi diatas, kita tanyakan: dalam shalat, kita disuruh untuk meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri, kapankah itu? tentu yang paling memungkinkan adalah di waktu berdiri, mencakup pula i'tidal", Syaikh bin Baaz menguatkan pendapat ini.
( البخاري وأبو داود ) وكان إذا رفع رأسه استوى حتى يعود كل فقار مكانه
apabila Nabi mengangkat kepalanya, beliau berdiri hingga seluruh tulang rusuknya kembali seperti semula (HR. Bukhari dan Abu Daud)
para ulama berbeda pendapat dalam mentafsirkan "seluruh tulang rusuknya kembali seperti semula".
1. maksudnya adalah seperti keadaan manusia berdiri. kalau menurut pendapat ini, maka i'tidalnya irsal (melepaskan tangan)
2. maksudnya kembali seperti sebelum ruku'. kalau menurut pendapat ini, maka i'tidalnya Dhamm (bersedekap)
sebagian ulama yang menguatkan pendapat irsal, berdalil dengan hadits wa`il bin hujr yang menyebutkan shifat shalat yang lengkap, mereka mengatakan : " dalam hadits ini tidak disebutkan bahwa Nabi bersedekap".
namun dibantah oleh pihak satunya, kami berdalil dengan keumuman hadits di atas. permasalahan tidak disebutkan, tidak mesti tidak disyariatkan.
Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada
Dari Wa’il bin Hujr, dia berkata, “Aku shalat bersama Rasulullah, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 479, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam al Irwa’ no. 352)
Dari Wa’il bin Hujr, dia berkata, “Aku shalat bersama Rasulullah, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dada” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 479, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam al Irwa’ no. 352)
Menurut wa’il bin hujr bahwa menyimpan tangan kanan di atas tangan ketika I’tidal hukumnya adalah sunah fi’liyah
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWt yang telah melimpahkan rahmat-NYA kepada kami
sehingga makalah ini selesai tanpa ada halangan sesuatu apapun.
Makalah ini dibuat sebagai wujud rasa peduli kami pada dunia pendidikan dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas yang mengikuti Dalam proses pendalaman materi pengantar pendidikan ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya kami sampaikan kepada :
1 kepada ust yunus selaku pengajar al-hidayah kami ucapankan terima kasih yang telah memberikan tugas makalah ini
2.Kepada teman-teman kelas 4 yang selalu mengingatkan dalam pembuatan makalah ini .
.
3.Kepada kak dasam yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini
3.Kepada kak dasam yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini
Kami ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya. Semoga Allah SWT membalas amal
perbuatan kita semua dan mengampuni dosa-dosa yang sudah kita perbuat.
Kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik
konstruktif dari semua pihak sangat kami harapkan.
Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat.
Cibiuk,25 mei 2011
Peyusun
Hukum meletakkan tangan kanan dibawah tangan kiri itu khilafussunnah (tidak mendapatkan kesunnahan). Diriwayatkan oleh Shohabat Wa’il bahwasanya: ia (Wa’il) melihat Nabi Muhammad Saw. setelah takbiratul ihrom meletakkan tangan Kanannya diatas tangan kirinya.(Muslim: 2/12)
² Bersedeku Saat I’tidal
Meletakkan kedua tangan diatas dada itu hanya kuwarid (dicontohkan oleh Nabi) pada tiap selesai membaca takbir dalam sholat. Sedangkan setelah I’tidal bacaan masyru’ (yang disyari’atkan Nabi) adalah سمع الله لمن حمده , sehingga para ulama’ berkesimpulan bahwa meletakkan kedua tangan hanya dilakukan; (1) setelah takbiratul ihrom (saat berdiri membaca Do’a iftitah sampai surat), (2) setelah bangkit dari sujud (Qiyaam/berdiri ke-dua, ke-tiga dan ke-empat).(hasyiyah jamal; 3/479)
Dari Sahl bin Sa’ad ia berkata, adalah orang-orang diperintahkan agar menyimpan tangan kanan di atas tangan kirinya pada waktu salat.’ HR. Al-Bukhari II : 366
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُمَيْرٍ الْعَنْبَرِيِّ وَقَيْسِ بْنِ سُلَيْمٍ الْعَنْبَرِيِّ قَالَا حَدَّثَنَا عَلْقَمَةُ بْنُ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ
Dari Wail bin Hujr, ‘Aku pernah melihat Rasulullah saw. apabila berdiri dalam salat, ia mengepalkan (memegang) tangan kanan pada tangan kirinya.’ HR. an-Nasa’I II : 126
Dalam salat, kita diperintahkan “I’tidal”. Kalimat I’tidal itu mutlak, harus tegak lurus, kemudian ada taqyid “I’TIDALA RAAKI’AN, I’TIDALA SAAJIDAN, I’TIDALA QAAIMAN”. karena setelah menghadap kiblat Rasulullah dinyatakan I’TIDALA QAAIMAN berdiri tegak tanpa sedekap, sedangkan pada waktu berdiri setelah ruku pun diperintah I’tidala qaaiman, maka pasti ini pun tanpa sedekap sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا
‘…… Kemudian bangkitlah ia (dari ruku) hingga tegak berdiri (hatta ta’tadila qaaiman).’ HR. al-Bukhari I : 144, Muslim : 282
Kita diperintahkan I’tidal setelah ruku sebagaimana I’tidal waktu akan salat tanpa sedekap. Adapun perintah dalam hadits dari Sahl bin Sa’ad tersebut adalah menyimpan tangan kanan di atas tangan tangan kiri. Karena pokok perintah itu “Fishshalaati” adalah fadlah dan adanya Alif
Lam menunjukkan bahwa yang dicontohkan oleh Nabi adalah sedekap setelah takbir awal raka’at, bukan di tempat-tempat yang lainnya karena tidak ada dalil dan contoh Rasulullah saw.. Adapun kalimat “Ta’tadilu” setelah ruku ditegaskan oleh beberapa hadis seperti berikut ini:
...حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ...
…Sehingga semua tulang punggung kembali ke tempatnya... HR. Al-Bukhari I : 150
وَاعْتَدَلَ حَتَّى رَجَعَ كُلُّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ
Dan ia I’tidal (setelah ruku) sehingga semua tulang kembali ke tempatnya (tegak lurus). HR. Ahmad No : 480, Fath ar-Rabbani
…ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَانْتَصَبَ قَائِمًا هُنَيَّةً…
…Kemudian ia mengangkat kepalanya dan berdiri lurus yang hanya sebentar saja…. HR. Ahmad No : 477, al-Fath ar-Rabbani
..فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ إِلَى مَفَاصِلِهَ…
…Apabila engkau mengangkat kepala dari ruku, maka luruskanlah tulang punggungmu, sehinggi tulang-tulang itu kembali pada sendi-sendinya…. HR. Ahmad No : 482, al-Fath ar-Rabbani
Bahkan di dalam salah satu riwayat yang lain dinyatakan bahwa Rasulullah saw. seolah-olah lupa tidak I’tidal (karena hanya sebentar). Sebetulnya banyak lagi hadis-hadis yang serupa yang menerangkan cara berdiri I’tidal setelah ruku, yang caranya itu adalah sama seperti berdiri akan salat (I’tidal tidak sedekap).
KESIMPULAN
Ringkasan:
Kita diperintahkan sedekap, menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri Fishsalat yang dicontohkan oleh Nabi saw. yaitu setelah takbir awal raka’at, sebagaimana yang diriwayatkan
oleh sahabat Wail bin Hujr. Adapun bersedekap setekah ruku, tidak ada contohnya sama sekali dari Nabi saw.. Maka wajarlah kalau Syaikh Albani dalam bukunya “Fi Shifati Salati Nabi saw..”
Hal 145 menyatakan, ‘Aku tidak ragu lagi, bahwa menyimpan kedua tangan di atas dada pada I’tidal ruku adalah Bid’ah Dhalalah’, karena tidak ada dalil sama sekali dari hadis-hadis kaifiyah
salat Nabi. Kalaulah ada contohnya dari Nabi, maka tentu akan diriwayatkan kepada kita walaupun hanya satu riwayat, bahkan itu adalah penguat bahwa tidak ada sedekap waktu I’tidal.
Dari sejak dulu tidak ada ulama yang melakukannya dan tidak ada seorang pun yang meriwayatkan hadis yang memerintahkan demikian. Adapun Imam Ahmad pernah berpendapat,
bahwa kalau mau boleh mengulurkan tangan (irsal) setelah ruku atau sedekap. Maka itu bukanlah dalil tapi hanya sekedar pendapat yang berdasarkan ijtihad saja.
DARTAR ISI
Kata pengantar ……………………………………………………………………………………
Daftar isi………………………………………………………………………………………………
Pembahasan tentang menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri ba’da ruku
Pendapat Sayikh Al-albani……………………………………………………………….
Pendapat Sayikh Al-Utsaimin……………………………………………………………
Pendapat Wa’il bin Hujr…………………………………………………………………..
Kesimpulan………………………………………………………………………………………
MAKALAH
MANYIMPAN TANGAN KANAN DI ATAS TANGAN KIRI BA’DA RUKU (I’TIDAL)
Di Ajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pelajaran Al-Hidayah Yang Diajarkan Oleh Ust Yunus
Di susun oleh :
1. Shihab Pahmi M
2. Firdaus
3. Fuzie A
PONDOK PESANTREN AL-FURQON MUHAMMADIYAH CIBIUK-GARUT
2011-2012