Tampilkan postingan dengan label ego. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ego. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 April 2012

8 Kebiasaan Wanita Yang Dibenci Para Pria


Kalau posting sebelumnya 20 Kebiasaan Pria yang Dibenci Wanita, kali ini akan dibahas Kebiasaan Wanita Yang Dibenci Para PriaSetiap wanita mempunyai kebiasaan masing-masing, tergantung bagaimana kita mensikapi hal tersebut. Berikut merupakan Kebiasaan Wanita Yang Kurang Baik dan para lelaki kebanyakan tidak menyukainya. Untuk lebih jelas tentang info tersebut silahkan baca lebih lanjut 8 Kebiasaan Wanita yang Dibenci Para Pria.
Ada beberapa aktivitas favorit bagi sebagian besar wanita, namun sebaliknya, menjadi hal yang tak disukai pria. Apa sajakah? College Candy mengungkap beberapa hal diantaranya.

1.  Tas berukuran besar
Wanita sangat suka menyimpan segala hal yang ia butuhkan dalam tas. Dompet, make up, minuman, makanan dan aksesoris dapat  disimpan dalam tas besar mereka. Sementara saat melihat wanita dengan tas besar, pria kemungkinan bertanya mengapa wanita sangat suka membawa tas yang tiga kali lebih besar dari ukuran normal.
2.  Menari
Secara umum, pria mengelak menari karena merasa diri terlalu macho melakukannya. Padahal, sebenarnya mereka juga senang dan menikmatinya.

3.  Es krim vs yogurt
Kegemaran wanita pada yogurt beku menimbulkan pertanyaan bagi sebagian pria, kenapa tak membeli es krim saja?


4.  Gosip
Untuk hal satu ini, pria sangat membencinya. Bukan berarti pria tak pernah membicarakan hal buruk mengenai teman mereka. Tetapi pria lebih senang melakukannya secara langsung, saat berhadapan dengan orang bersangkutan meski harus berakhir dengan adu jotos.



5.  Drama musikal

Menonton drama adalah satu hal yang tak disukai pria. Apalagi, menggabungkan dua hal yang mereka benci sekaligus.


6.  Celana harem
Sejumlah wanita memang tak menyukai model celana ini. Pria bahkan mengatakan tak mengerti mengapa wanita menggunakan celana yang sangat longgar di bagian atas.

7.  Mempermainkan orang lain
Kehidupan makin terasa menyenangkan bagi wanita karena mereka bisa mempermainkan pikiran orang. Namun, saat wanita melancarkan aksinya, pria kerap tak mengerti maksudnya. Dan, bila pria mencoba melakukan hal yang sama, takkan pernah sebaik wanita.


8.  Belanja
Salah satu hal yang paling menyenangkan wanita meskipun mereka harus melakukannya berjam-jam. Namun, bagi pria harus menunggu pasangan berbelanja selama dua jam tentu sangat membosankan.




Senin, 01 Agustus 2011

Gerakan Perempuan di Indonesia

     Ketika masa prakemerdekaan, gerakan perempuan di Indonesia ditandai dengan munculnya beberapa tokoh perempuan yang rata-rata berasal dari kalangan atas, seperti: Kartini, Dewi Sartika, Cut Nya’ Dien dan lain-lain. Mereka berjuang mereaksi kondisi perempuan di lingkungannya. Perlu dipahami bila model gerakan Dewi Sartika dan Kartini lebih ke pendidikan dan itu pun baru upaya melek huruf dan mempersiapkan perempuan sebagai calon ibu yang terampil, karena baru sebatas itulah yang memungkinkan untuk dilakukan di masa itu. Sementara Cut Nya’ Dien yang hidup di lingkungan yang tidak sepatriarkhi Jawa, telah menunjukkan kesetaraan dalam perjuangan fisik tanpa batasan gender. Apapun, mereka adalah peletak dasar perjuangan perempuan kini.
     Di masa kemerdekaan dan masa Orde Lama, gerakan perempuan terbilang cukup dinamis dan memiliki bergaining cukup tinggi. Dan kondisi semacam ini mulai tumbang sejak Orde Baru berkuasa. Bahkan mungkin perlu dipertanyakan: adakah gerakan perempuan di masa rejim orde baru? Bila mengunakan definisi tradisonal di mana gerakan perempuan diharuskan berbasis massa, maka sulit dikatakan ada gerakan perempuan ketika itu. Apalagi bila definisi tradisonal ini dikaitkan dengan batasan a la Alvarez yang memandang gerakan perempuan sebagai sebagai sebuah gerakan sosial dan politik dengan anggota sebagian besar perempuan yang memperjuangkan keadilan gender. Dan Alvarez tidak mengikutkan organisasi perempuan milik pemerintah atau organisasi perempuan milik parpol serta organisasi perempuan di bawah payung organisasi lain dalam definisinya ini.
      Namun definisi baru gerakan perempuan tidak seketat ini, hingga dapat disimpulkan di masa Orba pun telah muncul gerakan perempuan. Salah satu buktinya adalah munculnya diskursus seputar penggunaan istilah perempuan untuk menggantikan istilah wanita.
      Gerakan perempuan di masa rejim otoriter Orba muncul sebagai hasil dari interaksi antara faktor-faktor politik makro dan mikro. Faktor-faktor politik makro berhubungan dengan politik gender orba dan proses demokratisasi yang semakin menguat di akhir tahun 80-an. Sedangkan faktor politik mikro berkaitan dengan wacana tentang perempuan yang mengkerangkakan perspektif gerakan perempuan masa pemerintahan Orba. Wacana-wacana ini termasuk pendekatan Women in Devolopment (WID) yang telah mendominasi politik gender Orba sejak tahun 70-am, juga wacana femnisme yang dikenal oleh kalangan terbatas (kampus/akademinis) dan ornop.



Politik Gender dari Rezim Orba
     Sebagaimana negara-negara berkembang lainnya, pemerintahan Orba diidentikkan dengan peratutaran yang otoriter yang tersentralisasi dari militer dan tidak dikutsertakannya partisipasi efektif partai-partai politik dalam proses pembuatan keputusan. Anders Uhlin berpendapat bahwa selain dominasi negara atas masyarakat sipil, struktur ekonomi dan politik global, struktur kelas, pembelahan atas dasar etnis dan agama, maka hubungan gender juga mendukung kelanggengan kekuasaan rejim Orba.
     Untuk memahami politik gender ini sangat penting, menganalisis bagaimana rejim Orba ini berhubungan dengan hubungan-hubungan gender sejak ia berkuasa setelah persitiwa 1965. Rejim Orba di bangun di atas kemampuannya untuk memulihkan ketaraturan . Pembunuhan besar-besaran berskala luas yang muncul digunakan untuk memperkuat kesan di masyarakat Indonesia bahwa Orla adalah kacau balau dan tak beraturan. Rejim Orba secara terus-menerus dan sistemis mempropagandakan komunis adalah amoral dan anti agama serta penyebab kekacauan.
      Seterusnya Gerwani sebagai bagian dari PKI juga menjadi alat untuk menciptakan pondasi politik gender yang secara mendasar mendelegitimasi partisipasi perempuan dalam kegiatan-kegiatan politik. Kampanye ini ternyata tidak hanya menghancurkan komunis, tetapi juga menghancurkan gerakan perempuan. Kodrat menjadi kata kunci, khususnya dalam mensubordinasi perempuan. Orba mengkonstruksikan sebuah ideologi gender yang mendasarkan diri pada ibusime, sebuah paham yang melihat kegiatan ekonomi perempuan sebagai bagian dari peranannya sebagai ibu dan partisipasi perempuan dalam politik sebagai tak layak. Politik gender ini termasnifestasikan dalam dokumen-dokumen negara, seperti GBHN, UU Perkawinana No. 1/1974 dan Panca Dharma Wanita.
   Dalam usaha untuk memperkuat politik gender tersebut, pemerintah Orba merevitalisasi dan mengelompokkan organisasi-organisasi perempuan yang berafiliasi dengan departemen pemerintah pada tahun 1974. Organisasi-organisasi ini (Dharma Wanita, Dharma Pertiwi dan PKK) membantu pemerintah menyebarluaskan ideologi gender ala Orba. Gender politik ini telah diwarnai pendekatan WID sejak tahun 70-an. Ini dapat dilihat pada Repelita kedua yang menekankan pada “partisipasi populer” dalam pembanguan, dan mengkonsentrasikan pada membawa perempuan supaya lebih terlibat pada proses pembangunan.
      Di bawah rejim otorioter, implikasi politik gender ini ternyata sangat jauh, tidak sekedar mendomestikasi perempuan, pemisahan dan depolitisasi perempuan, tetapi juga telah menggunakan tubuh perempuan sebagai instrumen-instrumen untuk tujuan ekonomi politik. Ini nampak pada program KB yang dipaksanakan untuk “hanya” perempuan dengan ongkos yang tinggi, yang khususnya dirasakan oleh perempuan kalangan bawah di pedesaan. Ringkasnya politik gender Orba telah berhasil membawa perempuan Indonesia sebagai kelompok yang homogen apolitis dan mendukung peraturan otiritarian.

Gerakan Perempuan Masa Reformasi
     Bila sistem pemerintahan yang semakin demokratis dianggap paling kondusif bagi pemberdayaan perempuan, maka di era reformasi ini semestinya pemberdayaan perempuan di Indonesia semakin menemukan bentuknya. Bila ukuran telah berdayanya perempuan di Indonesia dilihat dari kuantitas peran di sejumlah jabatan strategis, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif, jsutru ada penurunan di banidng masa-masa akhir rejim orba. Namun, secara kualitatif, peran perempuan itu semakin diperhitungkan juga di pos-pos strategis, seperti yang tampak pada komposisi kabinet kita sekarang. Ini dapat digunakan untuk menjustifikasi, bahwa mungkin saja kualitas perempuan Indonesia semakin terperbaiki.
      Hanya saja harus tetap diakui bahwa angka-angka peranan perempuan di sektor strategis tersebut tidak secara otomatis menggambarkan kondisi perempuan di seluruh tanah air. Bukti nyata adalah angka kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi. Bila pada jaman lampau kekerasan masih berbasis kepatuhan dan dominasi oleh pihak yang lebih berkuasa dalam struktur negara dan budaya (termasuk dalam rumah tangga), maka kini diperlengkap dengan basis industrialisasi yang mensuport perempuan menjadi semacam komoditas.
UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004
Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga
      KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh  jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi .
      Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.
      Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
      Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
      UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.
      Catatan tahunan komnas perempuan sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak lima kali lipat. Sebelum UU PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT 2005 – 2007, terhimpun sebanyak 53.704 kasus KDRT yang dilaporkan.
      Data kekerasan 3.169 tahun 2001, 5.163 tahun 2002, 7.787 tahun 2003, 14.020 tahun 2004, 20.391 tahun 2005, 22.512 tahun 2006, dan 25.522 tahun 2007. Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) mulai meningkat dengan cukup tajam sejak tahun 2004 (lebih dari 44% dari tahun 2003) dan tahun-tahun berikut kenaikan angka KtP berkisar antara 9% - 30% (tahun 2005, 30% tahun 2006), 9% dan tahun 2007 11%.
KTP ini mayoritas ditempati menurut ranah kekerasan. Maka KDRT cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan lonjakan tajam antara tahun 2004 (4.310 kasus) ke tahun 2005 (16.615 kasus). Dari data 25.522 kasus KtP pada tahun 2007, KDRT terdapat 20.380 kasus, KtP di komunitas 4.977 kasus, dan KtP dengan pelaku negara 165 kasus. Dari 215 lembaga dan tersebar dari 111 pulau yang memberikan datanya kepada Komnas Perempuan, data terbanyak berasal dari Pulau Jawa (2 di Banten, 7 di Yogyakarta, 22 di Jawa Barat, 29 di Jawa Tengah, dan 31 di Jawa Timur).
      Kecenderungan meningkatnya kasus KDRT yang dilaporkan ini menunjukkan adanya bangunan kesadaran masyarakat tentang kekerasan khusunya kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga pada umumnya  dan kesadaran serta keberanian perempuan korban  untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya,pada khususnya.
      Banyaknya  kasus yang dalam perjalannnya dicabut oleh pelapor yang sekaligus juga korban, lebih karena banyaknya beban gender perempuam korban yang seringkali harus ditanggung sendiri,, kuatnya budaya patriarkhi, doktrin agama, dan adat menempatkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam situasi yang sulit untuk keluar dari lingkar kekerasan yang dialaminya, dab cenderung ragu untuk mengungkap fakta kekerasannya, bahkan korban sulit mendapat dukungan dari keluarga maupun komunitas. Keyakinan ’berdosa’ jika menceritakan ’kejelekan, keburukan, atau aib’ suami membuat banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menyimpan dalam-dalam berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.
Perempuan korban menggapai keadilan
      PA merupakan tempat rujukan terbanyak perempuan korban KDRT menggantungkan keadilan, meskipun fakta KDRT terbanyak tersembunyi dalam gugat cerai, para perempuan korban, sehingga pengungkapan kekerasannya sendiri tidak terungkap. Dengan demikian proses hukum KDRT itu sendiri tidak pernah berjalan. Kasus KDRT terbanyak terdapat di PA yakni 41% dari 20.380 kasus. Ini menunjukkan bahwa kasus gugat cerai di PA sebagian besar berkaitan dengan kasus KDRT. Di PA ada 6.212 kasus penelantaran ekonomi dan 1.582 kasus kekerasan psikis. Dari jumlah kasus KDRT ini ada 17.772 kasus terindentifikasi sebagai kekerasan terhadap isteri.
      Sayangnya, sekalipun pengadilan agama menjadi lembaga yang paling banyak menangani kasus KDRT (penelantaran ekonomi dalam perkara gugat cerai) tetapi mereka tidak menggunakan UU PKDRT sebagai acuan. Pemisahan antara perkara perdata (cerai) dan pidana (KDRT) dalam sistem peradilan Indonesia ternyata tidak menguntungkan kepentingan perempuan korban untuk mendapatkan keadilan.
      Dalam rangka memberikan layanan bagi perempuan korban KDRT diantara beberapa lembaya yang terlibat yakni pertama, Women Crisis Center (WCC), atau organisasi perempuan penyedia layanan. Setidaknya ada delapan macam pelayanan yang biasa diberikan WCC adalah hotline, layanan konseling, support group, pendampingan hukum, penyediaan rumah aman atau shelter, terapi psikologi, pelayanan medis, dan penguatan ekonomi. Kedua, Rumah Sakit. Peran aktif RS dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan dikembangkan oleh Komnas Perempuan dan RSCM Jakarta. Yang kemudian diadopsi diberbagai lembaga kesehatan lainnya. Ketiga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) adalah tindak lanjut dari Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dibentuk sejak tahun 1999 di Kepolisian, saat UUPA menjadi unit tersendiri dalam struktur kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri No 10/2007. Dan terakhir keempat, Kejaksaan yang telah mengalokasikan dana secara rutin untuk menangani kasus KtP. Lembaga ini juga mengintegrasikan jender sebagai salah satu bidang pendidikan yang diajarkan kepada aparatnya. 

Menuju Upaya Pemenuhan Hak-hak Korban
      Harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalannnya UU ini masih ada beberapa  pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasanm.   PP No 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah  proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
      Selain itu, walapun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda dirasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.

Komitmen Komnas Perempuan
      Sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang independen, sesuai mandatnya Komnas Perempuan memfokuskan diri pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan serta upaya menciptakan suasana kondusif bagi pemenuhan hak asasi perempuan, termasuk hak-hak perempuan   korban kekerasan, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Untuk mewujutkan mandatnya kmnas perempuan bekerja dengan membentuk 4 sub komisi, yaitu sub komisi Reformasi Hukum,Sub Kom Pemulihan,Sukom Pemantauan dan Sub Kom Litbang dan Pendidikan.
Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya bermitra kerja dengan institusi pemerintah, LSM,Organisasi sosial dan budaya, organisasi agama dan PT di pusat maupun daerah, regional maupun internasional.
      Sub Kom  Reformasi Hukum dan Kebijakan pada periode 2007-2009 salah satu program kerjanya menjalin hubungan dengan  aparat penegak hukum dan organisasi kemasyakatan sipil (Penguatan Penagak Hukum/PPH). Hasil dari kerjasama ini telah terwujud dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) antara aparat penegak hukum dan para advokat/pengacara.
      Pada bulan November 2007, telah terselenggara  Pelatihan  bagi Hakim Peradilan Agama dengan materi KDRT. Pelatihan ini  dimasudkan untuk mengembangkan bangunan pengetahuan tentang KDRT, tidak hanya yang diatur dalam hukum nasional  (UU PKDRT), tetapi juga hukum Islam. Menangkap antusiasme permintaan dari para hakim PA dalam pelatihan tersebut diatas, agar ada buku Referensi bagi mereka tentang KDRT, maka Komnas Perempuan menyelenggarakan workshop untuk penyusunan materi buku. Buku Referensi ini telah dilaunching pada bulan Juli 2008 bersama Ketua Muda Urusan Lingkungan Agama MA-RI dan Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI. Keberadaan buku referensi ini nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang KDRT bagi hakim PA, sebagai tempat terakhir bagi kebanyakan perempuan korban menggapai keadilan dan mengungkap kebenaran. Kerja-kerja ini akan terus dilanjutkan dan dikembangkan dengan menggandeng kehakiman seperti pelatihan untuk para hakim pengadilan negeri tentang KDRT, SPPT bagi pendamping korban, pendataan kasus KDRT di kejaksaan, dan advokasi  revisi KUHAP.
      Hal lain yang menjadi harapan besar bagi Komnas Perempuan  sebagai upaya perlindungan terhadap korban yang belum maksimal diberikan oleh negara, adalah keberadaan LPSK. Dengan terpilihnya anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban usaha perindungan sebagaimana yang tertera dalam UU PKDRT yakni segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan dapat segera terwujud. Sehingga terjadi kerja-kerja sinergi dalam memenuhi hak-hak korban.

Minggu, 31 Juli 2011

Fakta, Analisis, & Tips "Kenapa orng takut bermimpi"

Fakta :
Q : Kenapa bnyk org takut bermimpi??
A : Karena bnyk org takut kalo tertalu tinggi bermimipi ntar sakit pas jatuh.

Analisis :
Kenapa kita harus takut bermimpi. Kalo gagal sih itu wajar.
||Gagal itu adl bagian dari serangkaian proses menuju Sukses.||
kalo mimpi aj udah takut, kapan majuny?.
Kapan usahanya?

Tips :
Sisakanlah sedikit Ruang untuk kegagalan.
tanamkan dlm pikiranmu, bahwa
"semua usaha yg kita lakukan selalu punya kemungkinan untuk gagal"
dengan menyisakan ruang kegagalan
waktu kau gagal kau akn segera bangkit dan mencoba lagi.

Cinta dan Ego Remaja

Cinta adalah anugrah yang di berikan oleh tuhan kepada setiap manusia. Ego adalah sifat yang dimiliki oleh setiap manusia. Cinta dan ego memiliki hubungan yang sangat erat, khususnya bagi anak-anak yang baru memasuki usia remaja. Tetapi terkadang para remaja salah mengartikan makna dari cinta disebabkan oleh egonya. Atas dasar itulah saya menulis artikel ini.

Pengertian Cinta
CInta adalah perasaan menyayangi dan mengasihi yang dimiliki oleh siapapun. Baik itu kepada lingkungan, hewan, hobi, bahkan sampai kepada lawan jenis.
Ada beberapa istilah cinta yang ada di masyarakat luas, yaitu :

  1. Cinta kepada lawan jenis sering disebut dengan "Jatuh Cinta". Jatuh cinta dapat dirasakan oleh siapapun, kapan pun, dan di mana pun.
  2. Cintanya anak remaja sering disebut dengan "Cinta Monyet". Cinta monyet biasanya terjadi mulai dari usia 11-12 tahun. Tetapi terkadang ada anak-anak yang sudah mulai mengenal cinta pada usia yang masih muda, yaitu sekitar umur 7-8 tahun.
  3. "Cinta pada Pandangan Pertama" adalah perasaan suka yang muncul pada saat pertama kali bertemu. Orang yang merasakan hal tersebut biasanya mengklaim telah dirinya telah jatuh cinta pada waktu pertama bertemu.
  4. "Cinta Buta" adalah perasaan suka yang tanpa didasari apapun menyukai seseorang dan mau melakukan apapun untuknya tanpa melihat apa yang akan terjadi.
Ada beberapa istilah lain yang berhubungan dengan Cinta.

  1. Istilah yang digunakan untuk membuat suatu hubungan agar bisa dianggap resmi adalah "Pacaran". Orang yang menggunakan istilah ini dapat menyebut orang yang dia sukai dengan sebutan "Pacar".
  2. "Cemburu" adalah prilaku marah atau lebih tepatnya tidak suka jika orang yang disukainya atau mungkin "Pacar"nya melakukan sesuatu yang tidak dia inginkan seperti dekat dengan orang lain selain dengan dirinya. Istilah ini biasa diidentikkan dengan kata "Iri". Ada juga yang namanya "Cemburu Buta". Perasaan cemburu yang timbul tanpa didasari apapun atau bukti apapun.

Pengertian Ego
Ego adalah salah satu sifat umum manusia yang dimiliki oleh siapapun. Perasaan yang membuatnya ingin melakukan apapun untuk dirinya sendiri. Hal itu biasanya terjadi tanpa dia sadari. Takaran ke-Ego-an setiap manusia itu berbeda-beda, tergantung dari kemampuan orang tersebut apakah mampu menahannya atau tidak.
Faktor-faktor lain yang dapat membuat takaran keegoan setiap manusia berbeda-beda itu adalah sebagai berikut:

  1. Faktor Lingkungan. Keegoan seseorang itu biasanya akan sulit terkontrol jika lingkungannya tidak mendukung. Seperti keadaan yang mengharuskannya untuk melakukan apapun untuk bisa mendapatkan yang terbaik untuk dirinya. Biasanya dikarenakan persaingan, baik itu persaingan untuk hidup maupun untuk uang, dan sebagainya.
  2. Faktor Kebiasaan. Faktor yang ini masih berkaitan dengan Faktor Lingkungan. Faktor ini disebabkan oleh kemanjaan yang dibiasakan oleh orang tua kepada anaknya sehingga membuatnya merasa apapun bisa dia dapatkan.
  3. Faktor Keturunan. Faktor ini ada karena ego adalah sifat yang dapat "diturunkan" kepada keturunannya. Jika ego orang tua besar maka biasanya ego anaknya pun akan besar juga. Begitupun sebaliknya.

Hubungan Antara Ego dengan Cinta
Perasaan cinta yang akan kita bahas adalah cinta di kalangan remaja. Karena masa remaja adalah masa puncak keegoan seseorang. Ada beberapa fenomena yang menarik dari cinta di kalangan remaja. Seperti fenomena "Putus satu, masih banyak yang lain" dan fenomena "Selingkuh dan Playboy". Hal-hal itulah yang akan kita bahas.

"Putus satu, masih banyak yang lain"
Anggapan para remaja tentang "Putus satu, masih banyak yang lain" memang tidak salah. Kata-kata itu mirip dengan pribahasa "Mati Satu, Tumbuh Seribu". Tetapi dengan anggapan itu malah mungkin membuat dia bertambah sedih. Karena semakin sering dia pacaran, maka akan semakin sering dia sakit hati, kecuali jika dia telah menemukan orang yang setia.

Hal tersebut berhubungan erat dengan ego seseorang. Dengan pendapatnya "Putus satu, masih banyak yang lain" itu pun sudah menunjukkan keegoisannya. Karena kalimat itu pun bisa bermakna "Dia tuh gak ada apa-apanya, masih banyak yang lain kok!". Meskipun itu juga bisa bermaksud untuk menyemangati diri agar tidak terpuruk dalam kesedihan. Tetapi dengan mengatakan begitu atau memutuskan hal seperti itu membuatnya tidak memikirkan perasaan orang lain.

"Selingkuh dan Playboy"
Kata 'selingkuh' dan kata 'playboy' saya gabung karena 'playboy' itu tampaknya identik dengan selingkuh. Meskipun tidak semua orang yang selingkuh itu adalah playboy. Dan mengapa saya hanya menggunakan kata 'playboy' saja, dan tidak menggunakan kata 'playgirl'. Karena hal yang paling sering kita jumpai itu adalah playboy, dan bagi saya para playboy adalah icon dari para peselingkuh.

Selingkuh adalah salah satu prilaku menyimpang dari suatu hubungan seperti pacaran. Selingkuh terjadi karena keegoisan seseorang yang tidak bisa dikendalikannya. Sehingga membuatnya tidak bisa berfikir tentang perasaan orang lain, baik itu pacarnya maupun selingkuhannya. Dampak buruk dari perilaku Selingkuh ini adalah tersakitinya perasaan orang lain yang ditinggalkannya untuk berselingkuh dengan orang lain.

Ada beberapa alasan mengapa orang mau berselingkuh.

  1. Karena dia sudah merasa bosan dengan Pacarnya dan ingin mencari hiburan baru.
  2. Karena gengsi dan ingin dianggap hebat oleh teman karena bisa memiliki banyak pacar.
  3. Karena perasaan atau cintanya telah terbagi kepada orang lain, sehingga dia mau mengambil resiko dan berselingkuh.
Sedangkan Playboy adalah cap yang diberikan kepada seseorang yang suka berselingkuh. Tetapi kadang-kadang cap ini juga diberikan kepada orang yang suka gonta-ganti pacar. Playboy yang suka berselingkuh adalah orang yang memiliki sifat acuh kepada orang lain dan tidak peduli dengan keadaan orang lain, termasuk dengan siapa dia sedang berpacaran. Seorang Playboy akan berhenti menjadi Playboy jika dia telah menemukan orang yang cocok dengan dirinya. Biasanya itu di saat dia sudah memasuki usia dewasa yang sudah bisa dikatakan matang dan mengerti mana yang baik dan mana yang buruk.

Hal itu semua terjadi dikarenakan keegoisan semata. Hal-hal tersebut paling banyak dialami oleh remaja. Bahkan ada beberapa pihak yang membenci playboy dan terkadang mengklaim bahwa semua Laki-laki itu sama. Orang-orang yang seperti itu adalah orang memandang dengan sebelah mata tentang laki-laki. Memang tidak salah dia berpendapat begitu setelah dia mendapatkan hal menyedihkan seperti diduakan. Tetapi tidak semua manusia itu sama. Ada batas-batas dan kemampuan masing-masing manusia untuk menahan keegoisannya.

Bahkan ada pula yang menyalahkan cinta dan membencinya. Padahal sudah jelas bahwa yang bersalah itu bukan cintanya, tapi egonya. Sudah dijelaskan di atas bahwa cinta adalah perasaan kasih sayang yang sifatnya membuat kita merasa senang. Jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan perasaan sedih, maka itu bukan berarti cinta yang berbuat. Jika ada yang pantas disalahkan, maka salahkanlah dirimu sendiri dan bertanya "Egokah aku?". Apabila kau merasa dirimu tidak egois, maka bersabarlah bahwa kau akan mendapatkan yang terbaik.

Tetapi, ada hal yang lebih penting untuk kita ingat. Bahwa ego itu ada pada setiap manusia dan kita harus memakluminya. Khususnya pada hubungan seperti pacaran, keegoisan adalah suatu kewajaran bagi setiap remaja. Jika kau ingin sukses dalam bercinta, maka bersabarlah.(fs)