Tampilkan postingan dengan label kesusahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesusahan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Oktober 2011

BERITA: Jakarta Tidak Siap Terima Limpahan dari Palembang

Hingga 12 September 2011 lalu, masih banyak venue untuk SEA Games 2011 di Palembang yang masih dalam tahap pengerjaan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak siap jika nantinya semua pertandingan SEA Games XXVI dipindah ke Ibu Kota mengingat beberapa venue di Palembang belum siap. Hal ini lantaran perlu ada perbaikan lagi yang harus dilakukan untuk venue yang belum siap.
"Saat ini sih kami belum siap kalau ada pemindahan lagi, kecuali untuk cabang-cabang olahraga yang memang kami sudah siap ada venue-nya," kata Sekretaris Daerah DKI, Fadjar Panjaitan, di Jakarta, Jumat (14/10/2011).
Venue sepak bola, misalnya, sudah siap untuk menerima limpahan dari Palembang. Sebab, area lapangannya sudah tersedia sehingga tidak perlu membuat area baru. Selain itu, tidak perlu banyak perbaikan untuk venue tersebut.
"Sepak bola, kami sudah ada lapangannya, kalau yang belum ada mesti bikin lagi, kan itu tidak mungkin," kata Fadjar.
Di luar hal itu, meski ada beberapa venue yang belum rampung, dia mengungkapkan bahwa Jakarta siap menyelenggarakan perhelatan olahraga terbesar se-Asia Tenggara ini. Untuk keamanan dan rekayasa lalu lintas, Dinas Perhubungan DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya akan melakukan pengawalan terhadap kontingen, mulai dari kedatangan, saat pertandingan, hingga kembali ke negara masing-masing.
"Mereka akan dikawal mulai dari bandara ke hotel, hotel ke venue, dan kembali lagi ke hotel," kata Fadjar.
Menurut Fajdjar, Dishub DKI telah melakukan uji coba rute perjalanan para kontingen sehingga sudah ada pemetaan perjalanan dan estimasi waktu yang dibutuhkan. Ini perlu untuk mengantisipasi agar atlet sampai tepat waktu di lokasi pertandingan.
"Dishub sudah mencoba semua rute dari mana saja hotel dan menuju venue mana. Tanpa dan dengan voorijders berapa menit estimasi waktu yang diperlukannya," kata Fadjar.

Minggu, 25 September 2011

Disleksia: Penyebab Masalah Belajar Pada Anak

      Setiap anak-anak memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam memproses informasi dan pelajaran. Ada yang bisa memproses dengan mudah, dan ada yang mengalami masalah yang mungkin cukup besar untuk dilaluinya di sekolah formal yang umum. Masalah-masalah yang terjadi tersebut sering kali tidak disadari oleh orang tua maupun guru-guru mereka di sekolah. Disleksia adalah salah satunya.

Pengertian Disleksia
      Banyak yang tidak mengerti atau bahkan belum mengenal apa itu Disleksia. Baiklah, kita mulai dari definisinya Disleksia (Inggtis: dyslexia) adalah sebuah kondisi ketidakmampuan belajar pada seseorang yang disebabkan oleh kesulitan pada orang tersebut dalam melakukan aktivitas membaca dan menulis.
      Kata disleksia berasal dari bahasa Yunani δυς- dys- ("kesulitan untuk") dan λέξις lexis ("huruf" atau "leksikal"). Pada umumnya keterbatasan ini hanya ditujukan pada kesulitan seseorang dalam membaca dan menulis, akan tetapi tidak terbatas dalam perkembangan kemampuan standar yang lain seperti kecerdasan, kemampuan menganalisa dan juga daya sensorik pada indera perasa.
      Terminologi disleksia juga digunakan untuk merujuk kepada kehilangan kemampuan membaca pada seseorang dikarenakan akibat kerusakan pada otak. Disleksia pada tipe ini sering disebut sebagai Aleksia. Selain memengaruhi kemampuan membaca dan menulis, disleksia juga ditengarai juga memengaruhi kemampuan berbicara pada beberapa pengidapnya.
      Penderita disleksia secara fisik tidak akan terlihat sebagai penderita. Disleksia tidak hanya terbatas pada ketidakmampuan seseorang untuk menyusun atau membaca kalimat dalam urutan terbalik tetapi juga dalam berbagai macam urutan, termasuk dari atas ke bawah, kiri dan kanan, dan sulit menerima perintah yang seharusnya dilanjutkan ke memori pada otak. Hal ini yang sering menyebabkan penderita disleksia dianggap tidak konsentrasi dalam beberapa hal. Dalam kasus lain, ditemukan pula bahwa penderita tidak dapat menjawab pertanyaan yang seperti uraian, panjang lebar.
      Para peneliti menemukan disfungsi ini disebabkan oleh kondisi dari biokimia otak yang tidak stabil dan juga dalam beberapa hal akibat bawaan keturunan dari orang tua.

Tipe Disleksia
      Ada dua tipe disleksia, yaitu developmental dyslexsia (bawaan sejak lahir) dan aquired dyslexsiaDevelopmental dyslexsia diderita sepanjang hidup pasien dan biasanya bersifat genetik. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa penyakit ini berkaitan dengan disfungsi daerah abu-abu pada otak. Disfungsi tersebut berhubungan dengan perubahan konektivitas di area fonologis (membaca). Beberapa tanda-tanda awal disleksia bawaan adalah telat berbicara, artikulasi tidak jelas dan terbalik-balik, kesulitan mempelajari bentuk dan bunyi huruf-huruf, bingung antara konsep ruang dan waktu, serta kesulitan mencerna instruksi verbal, cepat, dan berurutan. Pada usia sekolah, umumnya penderita disleksia dapat mengalami keuslitan menggabungkan huruf menjadi kata, kesulitan membaca, kesulitan memegang alat tulis dengan baik, dan kesulitan dalam menerima. (didapat karena gangguan atau perubahan cara otak kiri membaca).

Masalah yang dialami Penderita Disleksia 
      Penderita Disleksia mengalami berbagai macam masalah yang dialaminya. Seperti, susah berkonsentrasi dalam belajar, daya ingat yang cenderung pendek (cepat lupa dengan instruksi yang diberikan), tidak bisa mengikuti prosedur dalam pengorganisasian, misalnya, memakai sepatu tetapi lupa memakai kaus kaki. 
      Masalah lainnya, kesulitan dalam penyusunan atau pengurutan, entah itu hari, angka, atau huruf.
Secara lebih detail, seperti dikutip dari www.dyslexia-indonesia.org, penyandang disleksia biasanya mengalami masalah-masalah, seperti :
  1. Masalah fonologi: Yang dimaksud masalah fonologi adalah hubungan sistematik antara huruf dan bunyi. Misalnya mereka mengalami kesulitan membedakan ”paku” dengan ”palu”; atau mereka keliru memahami kata-kata yang mempunyai bunyi hampir sama, misalnya ”lima puluh” dengan ”lima belas”. Kesulitan ini tidak disebabkan masalah pendengaran, tetapi berkaitan dengan proses pengolahan input di dalam otak.
  2. Masalah mengingat perkataan: Kebanyakan anak disleksia mempunyai level kecerdasan normal atau di atas normal. Namun, mereka mempunyai kesulitan mengingat perkataan. Mereka mungkin sulit menyebutkan nama teman-temannya dan memilih untuk memanggilnya dengan istilah “temanku di sekolah” atau “temanku yang laki-laki itu”. Mereka mungkin dapat menjelaskan suatu cerita, tetapi tidak dapat mengingat jawaban untuk pertanyaan yang sederhana.
  3. Masalah penyusunan yang sistematis atau berurut: Anak disleksia mengalami kesulitan menyusun sesuatu secara berurutan misalnya susunan bulan dalam setahun, hari dalam seminggu, atau susunan huruf dan angka. Mereka sering ”lupa” susunan aktivitas yang sudah direncanakan sebelumnya, misalnya lupa apakah setelah pulang sekolah langsung pulang ke rumah atau langsung pergi ke tempat latihan sepak bola. Padahal, orangtua sudah mengingatkannya bahkan mungkin hal itu sudah pula ditulis dalam agenda kegiatannya. Mereka juga mengalami kesulitan yang berhubungan dengan perkiraan terhadap waktu. Misalnya mereka mengalami kesulitan memahami instruksi seperti ini: ”Waktu yang disediakan untuk ulangan adalah 45 menit. Sekarang pukul 08.00. Maka 15 menit sebelum waktu berakhir, Ibu Guru akan mengetuk meja satu kali”. Kadang kala mereka pun ”bingung” dengan perhitungan uang yang sederhana, misalnya mereka tidak yakin apakah uangnya cukup untuk membeli sepotong kue atau tidak.
  4. Masalah ingatan jangka pendek: Anak disleksia mengalami kesulitan memahami instruksi yang panjang dalam satu waktu yang pendek. Misalnya ibu menyuruh anak untuk “Simpan tas di kamarmu di lantai atas, ganti pakaian, cuci kaki dan tangan, lalu turun ke bawah lagi untuk makan siang bersama ibu, tapi jangan lupa bawa serta buku PR Matematikanya, ya”, maka kemungkinan besar anak disleksia tidak melakukan seluruh instruksi tersebut dengan sempurna karena tidak mampu mengingat seluruh perkataan ibunya.
  5. Masalah pemahaman sintaks: Anak disleksia sering mengalami kebingungan dalam memahami tata bahasa, terutama jika dalam waktu yang bersamaan mereka menggunakan dua atau lebih bahasa yang mempunyai tata bahasa yang berbeda. Anak disleksia mengalami masalah dengan bahasa keduanya apabila pengaturan tata bahasanya berbeda daripada bahasa pertama. Misalnya dalam bahasa Indonesia dikenal susunan diterangkan–menerangkan (contoh: tas merah). Namun, dalam bahasa Inggris dikenal susunan menerangkan-diterangkan (contoh: red bag).
      Pada orang yang mengalami dyslexia, maka kata-kata yang sederhana pun akan menjadi susah untuk dibaca, bahkan bila dilihat beberapa kali. Kata-kata yang terlihat juga dapat bercampur dengan kata-kata lain atau menjadi keliru dibaca, misalnya saja kata “nakal” menjadi “kanal” atau “dia” menjadi “adi”, dan huruf-huruf menjadi satu seperti tidak ada spasi. Berikut contoh kalimat yang mungkin dilihat oleh penderita dyslexia :
Kat akata tid akter pis ahse carat epat

       Bagi yang mengalami dyslexia, kadang susah untuk mengingat sesuatu yang mereka baca, kadang akan menjadi lebih mudah bagi mereka untuk mengingat apabila informasi tersebut dibacakan & didengar oleh mereka.

Penyebab Disleksia
     Ada beberapa tipe dyslexia yang dapat mempengaruhi kemampuan mengeja & membaca beserta penyebabnya, seperti berikut ini yang medicastore ambil dari medicinenet.com .
  • Trauma dyslexia
    Biasanya terjadi akibat adanya trauma atau luka pada bagian otak yang mengontrol cara untuk membaca & menulis.
  • Dyslexia primer
    Dyslexia ini disebabkan karena tidak berfungsinya bagian otak kiri (cerebral cortex) & tidak berubah karena usia. Orang yang mengalami jenis dyslexia ini sangat jarang bisa membaca dengan lancar, bahkan hingga dewasa. Dyslexia primer ini dapat diturunkan secara genetik & biasanya lebih banyak dialami oleh pria daripada wanita.
  • Dyslexia sekunder
    Dyslexia jenis ini disebabkan oleh pembentukan hormon yang kurang sempurna pada saat perkembangan awal janin. Dyslexia sekunder ini akan menghilang seiring bertambahnya usia anak, serta lebih sering terjadi juga pada anak laki-laki.
Tokoh-Tokoh Terkenal yang Mengalami Disleksia

        Anak-anak Disleksia bukanlah anak-anak yang bodoh dan tidak mampu bersaing. Banyak anak-anak Disleksia yang mampu memjadi sangat terkenal, bahkan para penemu-penemu terkenal di dunia juga merupakan penderita Disleksia. Berikut Tokoh-tokoh terkenal  dunia yang mengalami Disleksia.
  1. Albert Einstein -
    Dia tidak bisa berbicara sampai usia empat. Dia tidak bisa membaca sampai ia berusia sembilan tahun.  Gurunya menganggapnya lambat, tidak ramah dan pemimpi. Ia gagal dalam ujian masuk ke perguruan tinggi tapi akhirnya lulus setelah tahun tambahan persiapan. Dia kehilangan tiga posisi pengajaran dan kemudian menjadi seorang pegawai patena. Namus sekarang dia dikenal dengan orang ter-Jenius di dunia dengan Teori Relativitas nya. 
  2. Walt Disney -
    Dia dipecat dari Kansas City New Paper karena dianggap tidak kreatif, dan dia dicap sebagai anak yang lamban. Namun sekarang dia dikenal sebagai pendiri The Walt Disney Company.
  3. Thomas Alfa Edison -
    Dia dicap sakit jiwa oleh gurunya. Kemudian dia diajar sendiri oleh Ibu nya. Sekarang dia terkenal sebagai penemu Bola Lampu yang menjadi sangat berharga bagi peradaban manusia.
  4. Woodrow Wilson -
    Ia mengalami masalah besar dalam membaca, bahkan kenyataannya, dia tidak bisa membaca seumur hidupnya. Meskipun begitu, dia sangat sukses dalam karir Politiknya.
  5. Tom Cruise -
    Dia sangan sukses dalam karir di dunia hiburan meskipun dia belajar hanya dengan mendengarkan rekaman atau tape.

Masih banyak lagi penderita Disleksia yang menjadi terkenal dan sukses dalam karir nya dan tidak terhitung jumlahnya.

Cara Mengetahui Disleksia Pada Anak
       Kita dapat menegtahui apakah anak tersebut mengalamai Disleksia dengan melihat ciri-cirinya, sebagai berikut (ambil dari kidshealth.org) :
  • Kemampuan membaca yang buruk, meskipun memiliki kepintaran yang normal.
  • Kemampuan mengeja & menulis yang buruk.
  • Mengalami kesulitan untuk menyelesakan tugas atau tes sesuai batas waktunya.
  • Mengalami kesulitan untuk mengingat nama suatu benda.
  • Mengalami kesulitan untuk mengingat daftar tulisan atau nomor telepon.
  • Mengalami kesulitan dalam menentukan arah atau membaca peta.
Jika ada seseorang yang mengalami masalah-masalah tersebut di atas, bukan berarti ia menderita dyslexia. Tetapi sebaiknya dilakukan tes untuk mengetahui kondisinya. Suatu pemeriksaan fisik sebaiknya dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya masalah medis, termasuk tes pendengaran & penglihatan. Kemudian psikolog sekolah atau orang yang ahli mengenai pembelajaran dapat memberikan tes terstandar untuk mengukur kemampuan berbicara, membaca, mengeja & menulis.

Cara Penaganan Disleksia
      Di situs mayoclinic.com menyediakan beberapa penangan terhadap anak disleksia, sebagai berikut :
  • Selalu berikan dukungan pada anak. Memiliki dyslexia atau gangguan kesulitan belajar lainnya dapat membuat anak menjadi rendah diri. Berikan selalu dukungan & cinta untuk mendukung setiap kemampuannya.
  • Bicarakan dengan anak. Beritahukan kepada anak apa yang dimaksud dengan dyslexia, bahwa hal tersebut bukanlah suatu kesalahannya. Dengan membantu anak memahami hal tersebut, maka ia akan menjadi lebih mudah untuk mengatasi hal tersebut.
  • Buatlah keadaan rumah menjadi tempat belajar yang mudah untuk anak. Sediakan ruangan yang sepi & terorganisasi sebagai tempat belajar anak. Atur jadwal belajar yang nyaman & berikan dukungan dari seluruh anggota keluarga untuk membantu proses belajar anak.
  • Kerjasama dengan sekolah tempat anak belajar. Sering berkomunikasi dengan guru di sekolahnya untuk memastikan anak tidak tertinggal pelajarnya, bila memungkinkan minta rekaman/salinan bahan pelajaran hari itu untuk dipelajari nanti sepulang sekolah atau les khusus untuk membantunya belajar.
Penutup

      Disleksia memang merupakan hambatan bagi anak dalam menerima pelajaran di sekolah formal. Tetapi, Disleksia bukan merupakan orang yang bodoh. Anak penyandang Disleksia memiliki kemampuan yang luar biasa yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang karena terhalang oleh sistem pendidikan yang sebenarnya tidak cocok dengan anak penyandang Disleksia.      Sebenarnya anak Disleksia memiliki kemampuan berfikir yang imajinatif, yang bahkan tidak dimiliki oleh kebanyakan orang. Mereka mampu membayangkan hal-hal yang tidak pernah dibayangkan oleh orang lain. Seperti, melukis dengan memadukan warna-warna dengan berani.
      Jadi, anak Disleksia merupakan anak yang memiliki kemampuan yang luar biasa asalkan mereka bisa mendapatkan tempat untuk menyalurkan kemampuan mereka.

Sumber :

Selasa, 02 Agustus 2011

Alangkah Lucunya (Negeri Ini)

Cerita Singkat
            Kisah dimulai dengan kehidupan Muluk dan sang ayah, Makbul. Sudah dua tahun Muluk lulus dari bangku kuliah, tapi selama itu, Muluk masih saja menganggur. Padahal ia ingin sekali punya pekerjaan yang bisa ia banggakan pada sang ayah.
Suatu hari, Muluk tanpa sengaja memergoki anak jalanan yang sedang mencopet. Muluk pun berkenalan dengan pencopet cilik itu, Komet, namanya. Berawal dari perkenalan dengan Komet, Muluk akhirnya tahu bahwa masih banyak anak-anak sebaya Komet yang berprofesi sebagai pencopet. Tak cuma berkenalan dengan pencopet-pencopet cilik, Muluk juga berkenalan dengan Jarot, bos para anak-anak jalanan pencopet ini. Selama ini Jarot mengorganisir anak-anak jalanan pencopet ini dengan rapi, bahkan ia membaginya dalam 3 kelompok, pencopet angkot, pencopet mall dan pencopet pasar.
Melihat kehidupan lain anak-anak jalanan, muncul ide di kepala Muluk. Ia menawarkan diri pada Jarot untuk mengelola keuangan para pencopet cilik ini dan mendidik mereka. Untuk itu, Muluk meminta imbalan 10% dari hasil mencopet.

Kedekatan Muluk dengan para pencopet cilik ini, lama-lama membuat hati Muluk tergerak untuk mengubah nasib anak-anak jalanan ini. Ia pun mengajak dua temannya, Syamsul dan Pipit untuk bersama-sama mendidik para anak-anak jalanan dan mengubah pola pikirnya agar tak lagi jadi pencopet.
       Dan pada saat Muluk, Syamsul, dan Pipit mendidik para pencopet itu, ayah Muluk dan ayah Pipit ingin mendatangi tempat bekerja mereka. Dan pada saat ayah-ayah mereka dating dan mendapati ternyata pekerjaan anak mereka adalah mendidik para pencopet, ayah-ayah mereka itupun tidak setuju dengan pekerjaan mereka karena ayah-ayah mereka menggap mereka itu telah memakan uang haram. Padahal pada saat itu mereka memutuskan untuk berubah dari profesi mencopet mnjadi pengasong.
Setelah akhirnya Muluk, Syamsul, dan Pipit memutuskan untuk berhenti mendidik mereka, sebagian dari mereka memutuskan untuk tidak jadi mengasong dan tetap mencopet, dan sebagian lagi memutuskan untuk mengasong.
Di akhir cerita Komet dan kawan-kawan yang sedang mengasong dikejar-kejar oleh Polisi Pamong Praja (POL-PP) karena melanggar Peraturan Daerah untuk dilarang mengasong di jalanan. Namun, pada saat itu ada Muluk yang dating untuk menghalangi POL-PP untuk menangkap anak-anak itu, dan akhirnya Muluk yang dibawa oleh POL-PP.

Analisis Film
            Film ini menunjukkan salah satu potret Indonesia yang cukup ironis. Di satu sisi orang menggap pencopet adalah perbuatan kejahatan yang susah untuk dimaafkan. Namun di sisi lain, mereka mencopet hanya sekedar untuk mencari makan. Dan disaat mereka sedang berusaha untuk mengubah nasib mereka menjadi pengasong, mereka pun dilarang untuk berjualan di pinggir jalan. Padahal mereka hanya ingin mencari nafkah yang halal.
            Sungguh ironis negeri ini, dan kalau dipikirkan lagi alangkah lucunya negeri ini. Disaat banyak orang kelaparan hingga menghalalkan segala cara untuk mencari makan, para pejabat dengan suka cita berfoyah-foyah dan bahkan banyak diantara mereka Korupsi uang rakyatnya sendiri, yang diibaratkan dalam film ini, pencopet yang berpendidikan.
            Selain masalah keuangan dan mencopet, ada masalah lain yang disinggung di film ini. Yaitu masalah Pendidikan. Di film ini diperdebatkan penting atau tidakkah pendidikan itu bagi kehidupan. Karena ada yang beranggapan bahwa masih banyak yang tetap mendapat pekerjaan meski tidak sekolah atau tidak lulus sekolah.
           Menurut saya, penting atau tidaknya pendidikan itu tergantung dari individunya sendiri bias atau tidaknya memanfaatkan ilmu yang telah didapat saat menempuh pendidikan di bangku sekolah dan kuliah. Jika kita bias memanfaatkannya, kita bias mendapat manfaat dari pendidikan itu, tapi jika kita tidak bias memanfaatkannya, maka pendidikan itu tidak penting.

Senin, 01 Agustus 2011

Gerakan Perempuan di Indonesia

     Ketika masa prakemerdekaan, gerakan perempuan di Indonesia ditandai dengan munculnya beberapa tokoh perempuan yang rata-rata berasal dari kalangan atas, seperti: Kartini, Dewi Sartika, Cut Nya’ Dien dan lain-lain. Mereka berjuang mereaksi kondisi perempuan di lingkungannya. Perlu dipahami bila model gerakan Dewi Sartika dan Kartini lebih ke pendidikan dan itu pun baru upaya melek huruf dan mempersiapkan perempuan sebagai calon ibu yang terampil, karena baru sebatas itulah yang memungkinkan untuk dilakukan di masa itu. Sementara Cut Nya’ Dien yang hidup di lingkungan yang tidak sepatriarkhi Jawa, telah menunjukkan kesetaraan dalam perjuangan fisik tanpa batasan gender. Apapun, mereka adalah peletak dasar perjuangan perempuan kini.
     Di masa kemerdekaan dan masa Orde Lama, gerakan perempuan terbilang cukup dinamis dan memiliki bergaining cukup tinggi. Dan kondisi semacam ini mulai tumbang sejak Orde Baru berkuasa. Bahkan mungkin perlu dipertanyakan: adakah gerakan perempuan di masa rejim orde baru? Bila mengunakan definisi tradisonal di mana gerakan perempuan diharuskan berbasis massa, maka sulit dikatakan ada gerakan perempuan ketika itu. Apalagi bila definisi tradisonal ini dikaitkan dengan batasan a la Alvarez yang memandang gerakan perempuan sebagai sebagai sebuah gerakan sosial dan politik dengan anggota sebagian besar perempuan yang memperjuangkan keadilan gender. Dan Alvarez tidak mengikutkan organisasi perempuan milik pemerintah atau organisasi perempuan milik parpol serta organisasi perempuan di bawah payung organisasi lain dalam definisinya ini.
      Namun definisi baru gerakan perempuan tidak seketat ini, hingga dapat disimpulkan di masa Orba pun telah muncul gerakan perempuan. Salah satu buktinya adalah munculnya diskursus seputar penggunaan istilah perempuan untuk menggantikan istilah wanita.
      Gerakan perempuan di masa rejim otoriter Orba muncul sebagai hasil dari interaksi antara faktor-faktor politik makro dan mikro. Faktor-faktor politik makro berhubungan dengan politik gender orba dan proses demokratisasi yang semakin menguat di akhir tahun 80-an. Sedangkan faktor politik mikro berkaitan dengan wacana tentang perempuan yang mengkerangkakan perspektif gerakan perempuan masa pemerintahan Orba. Wacana-wacana ini termasuk pendekatan Women in Devolopment (WID) yang telah mendominasi politik gender Orba sejak tahun 70-am, juga wacana femnisme yang dikenal oleh kalangan terbatas (kampus/akademinis) dan ornop.



Politik Gender dari Rezim Orba
     Sebagaimana negara-negara berkembang lainnya, pemerintahan Orba diidentikkan dengan peratutaran yang otoriter yang tersentralisasi dari militer dan tidak dikutsertakannya partisipasi efektif partai-partai politik dalam proses pembuatan keputusan. Anders Uhlin berpendapat bahwa selain dominasi negara atas masyarakat sipil, struktur ekonomi dan politik global, struktur kelas, pembelahan atas dasar etnis dan agama, maka hubungan gender juga mendukung kelanggengan kekuasaan rejim Orba.
     Untuk memahami politik gender ini sangat penting, menganalisis bagaimana rejim Orba ini berhubungan dengan hubungan-hubungan gender sejak ia berkuasa setelah persitiwa 1965. Rejim Orba di bangun di atas kemampuannya untuk memulihkan ketaraturan . Pembunuhan besar-besaran berskala luas yang muncul digunakan untuk memperkuat kesan di masyarakat Indonesia bahwa Orla adalah kacau balau dan tak beraturan. Rejim Orba secara terus-menerus dan sistemis mempropagandakan komunis adalah amoral dan anti agama serta penyebab kekacauan.
      Seterusnya Gerwani sebagai bagian dari PKI juga menjadi alat untuk menciptakan pondasi politik gender yang secara mendasar mendelegitimasi partisipasi perempuan dalam kegiatan-kegiatan politik. Kampanye ini ternyata tidak hanya menghancurkan komunis, tetapi juga menghancurkan gerakan perempuan. Kodrat menjadi kata kunci, khususnya dalam mensubordinasi perempuan. Orba mengkonstruksikan sebuah ideologi gender yang mendasarkan diri pada ibusime, sebuah paham yang melihat kegiatan ekonomi perempuan sebagai bagian dari peranannya sebagai ibu dan partisipasi perempuan dalam politik sebagai tak layak. Politik gender ini termasnifestasikan dalam dokumen-dokumen negara, seperti GBHN, UU Perkawinana No. 1/1974 dan Panca Dharma Wanita.
   Dalam usaha untuk memperkuat politik gender tersebut, pemerintah Orba merevitalisasi dan mengelompokkan organisasi-organisasi perempuan yang berafiliasi dengan departemen pemerintah pada tahun 1974. Organisasi-organisasi ini (Dharma Wanita, Dharma Pertiwi dan PKK) membantu pemerintah menyebarluaskan ideologi gender ala Orba. Gender politik ini telah diwarnai pendekatan WID sejak tahun 70-an. Ini dapat dilihat pada Repelita kedua yang menekankan pada “partisipasi populer” dalam pembanguan, dan mengkonsentrasikan pada membawa perempuan supaya lebih terlibat pada proses pembangunan.
      Di bawah rejim otorioter, implikasi politik gender ini ternyata sangat jauh, tidak sekedar mendomestikasi perempuan, pemisahan dan depolitisasi perempuan, tetapi juga telah menggunakan tubuh perempuan sebagai instrumen-instrumen untuk tujuan ekonomi politik. Ini nampak pada program KB yang dipaksanakan untuk “hanya” perempuan dengan ongkos yang tinggi, yang khususnya dirasakan oleh perempuan kalangan bawah di pedesaan. Ringkasnya politik gender Orba telah berhasil membawa perempuan Indonesia sebagai kelompok yang homogen apolitis dan mendukung peraturan otiritarian.

Gerakan Perempuan Masa Reformasi
     Bila sistem pemerintahan yang semakin demokratis dianggap paling kondusif bagi pemberdayaan perempuan, maka di era reformasi ini semestinya pemberdayaan perempuan di Indonesia semakin menemukan bentuknya. Bila ukuran telah berdayanya perempuan di Indonesia dilihat dari kuantitas peran di sejumlah jabatan strategis, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif, jsutru ada penurunan di banidng masa-masa akhir rejim orba. Namun, secara kualitatif, peran perempuan itu semakin diperhitungkan juga di pos-pos strategis, seperti yang tampak pada komposisi kabinet kita sekarang. Ini dapat digunakan untuk menjustifikasi, bahwa mungkin saja kualitas perempuan Indonesia semakin terperbaiki.
      Hanya saja harus tetap diakui bahwa angka-angka peranan perempuan di sektor strategis tersebut tidak secara otomatis menggambarkan kondisi perempuan di seluruh tanah air. Bukti nyata adalah angka kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi. Bila pada jaman lampau kekerasan masih berbasis kepatuhan dan dominasi oleh pihak yang lebih berkuasa dalam struktur negara dan budaya (termasuk dalam rumah tangga), maka kini diperlengkap dengan basis industrialisasi yang mensuport perempuan menjadi semacam komoditas.
UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004
Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga
      KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh  jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi .
      Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.
      Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
      Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
      UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.
      Catatan tahunan komnas perempuan sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak lima kali lipat. Sebelum UU PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT 2005 – 2007, terhimpun sebanyak 53.704 kasus KDRT yang dilaporkan.
      Data kekerasan 3.169 tahun 2001, 5.163 tahun 2002, 7.787 tahun 2003, 14.020 tahun 2004, 20.391 tahun 2005, 22.512 tahun 2006, dan 25.522 tahun 2007. Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) mulai meningkat dengan cukup tajam sejak tahun 2004 (lebih dari 44% dari tahun 2003) dan tahun-tahun berikut kenaikan angka KtP berkisar antara 9% - 30% (tahun 2005, 30% tahun 2006), 9% dan tahun 2007 11%.
KTP ini mayoritas ditempati menurut ranah kekerasan. Maka KDRT cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan lonjakan tajam antara tahun 2004 (4.310 kasus) ke tahun 2005 (16.615 kasus). Dari data 25.522 kasus KtP pada tahun 2007, KDRT terdapat 20.380 kasus, KtP di komunitas 4.977 kasus, dan KtP dengan pelaku negara 165 kasus. Dari 215 lembaga dan tersebar dari 111 pulau yang memberikan datanya kepada Komnas Perempuan, data terbanyak berasal dari Pulau Jawa (2 di Banten, 7 di Yogyakarta, 22 di Jawa Barat, 29 di Jawa Tengah, dan 31 di Jawa Timur).
      Kecenderungan meningkatnya kasus KDRT yang dilaporkan ini menunjukkan adanya bangunan kesadaran masyarakat tentang kekerasan khusunya kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga pada umumnya  dan kesadaran serta keberanian perempuan korban  untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya,pada khususnya.
      Banyaknya  kasus yang dalam perjalannnya dicabut oleh pelapor yang sekaligus juga korban, lebih karena banyaknya beban gender perempuam korban yang seringkali harus ditanggung sendiri,, kuatnya budaya patriarkhi, doktrin agama, dan adat menempatkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam situasi yang sulit untuk keluar dari lingkar kekerasan yang dialaminya, dab cenderung ragu untuk mengungkap fakta kekerasannya, bahkan korban sulit mendapat dukungan dari keluarga maupun komunitas. Keyakinan ’berdosa’ jika menceritakan ’kejelekan, keburukan, atau aib’ suami membuat banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menyimpan dalam-dalam berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.
Perempuan korban menggapai keadilan
      PA merupakan tempat rujukan terbanyak perempuan korban KDRT menggantungkan keadilan, meskipun fakta KDRT terbanyak tersembunyi dalam gugat cerai, para perempuan korban, sehingga pengungkapan kekerasannya sendiri tidak terungkap. Dengan demikian proses hukum KDRT itu sendiri tidak pernah berjalan. Kasus KDRT terbanyak terdapat di PA yakni 41% dari 20.380 kasus. Ini menunjukkan bahwa kasus gugat cerai di PA sebagian besar berkaitan dengan kasus KDRT. Di PA ada 6.212 kasus penelantaran ekonomi dan 1.582 kasus kekerasan psikis. Dari jumlah kasus KDRT ini ada 17.772 kasus terindentifikasi sebagai kekerasan terhadap isteri.
      Sayangnya, sekalipun pengadilan agama menjadi lembaga yang paling banyak menangani kasus KDRT (penelantaran ekonomi dalam perkara gugat cerai) tetapi mereka tidak menggunakan UU PKDRT sebagai acuan. Pemisahan antara perkara perdata (cerai) dan pidana (KDRT) dalam sistem peradilan Indonesia ternyata tidak menguntungkan kepentingan perempuan korban untuk mendapatkan keadilan.
      Dalam rangka memberikan layanan bagi perempuan korban KDRT diantara beberapa lembaya yang terlibat yakni pertama, Women Crisis Center (WCC), atau organisasi perempuan penyedia layanan. Setidaknya ada delapan macam pelayanan yang biasa diberikan WCC adalah hotline, layanan konseling, support group, pendampingan hukum, penyediaan rumah aman atau shelter, terapi psikologi, pelayanan medis, dan penguatan ekonomi. Kedua, Rumah Sakit. Peran aktif RS dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan dikembangkan oleh Komnas Perempuan dan RSCM Jakarta. Yang kemudian diadopsi diberbagai lembaga kesehatan lainnya. Ketiga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) adalah tindak lanjut dari Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dibentuk sejak tahun 1999 di Kepolisian, saat UUPA menjadi unit tersendiri dalam struktur kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri No 10/2007. Dan terakhir keempat, Kejaksaan yang telah mengalokasikan dana secara rutin untuk menangani kasus KtP. Lembaga ini juga mengintegrasikan jender sebagai salah satu bidang pendidikan yang diajarkan kepada aparatnya. 

Menuju Upaya Pemenuhan Hak-hak Korban
      Harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalannnya UU ini masih ada beberapa  pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasanm.   PP No 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah  proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
      Selain itu, walapun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda dirasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.

Komitmen Komnas Perempuan
      Sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang independen, sesuai mandatnya Komnas Perempuan memfokuskan diri pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan serta upaya menciptakan suasana kondusif bagi pemenuhan hak asasi perempuan, termasuk hak-hak perempuan   korban kekerasan, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Untuk mewujutkan mandatnya kmnas perempuan bekerja dengan membentuk 4 sub komisi, yaitu sub komisi Reformasi Hukum,Sub Kom Pemulihan,Sukom Pemantauan dan Sub Kom Litbang dan Pendidikan.
Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya bermitra kerja dengan institusi pemerintah, LSM,Organisasi sosial dan budaya, organisasi agama dan PT di pusat maupun daerah, regional maupun internasional.
      Sub Kom  Reformasi Hukum dan Kebijakan pada periode 2007-2009 salah satu program kerjanya menjalin hubungan dengan  aparat penegak hukum dan organisasi kemasyakatan sipil (Penguatan Penagak Hukum/PPH). Hasil dari kerjasama ini telah terwujud dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) antara aparat penegak hukum dan para advokat/pengacara.
      Pada bulan November 2007, telah terselenggara  Pelatihan  bagi Hakim Peradilan Agama dengan materi KDRT. Pelatihan ini  dimasudkan untuk mengembangkan bangunan pengetahuan tentang KDRT, tidak hanya yang diatur dalam hukum nasional  (UU PKDRT), tetapi juga hukum Islam. Menangkap antusiasme permintaan dari para hakim PA dalam pelatihan tersebut diatas, agar ada buku Referensi bagi mereka tentang KDRT, maka Komnas Perempuan menyelenggarakan workshop untuk penyusunan materi buku. Buku Referensi ini telah dilaunching pada bulan Juli 2008 bersama Ketua Muda Urusan Lingkungan Agama MA-RI dan Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI. Keberadaan buku referensi ini nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang KDRT bagi hakim PA, sebagai tempat terakhir bagi kebanyakan perempuan korban menggapai keadilan dan mengungkap kebenaran. Kerja-kerja ini akan terus dilanjutkan dan dikembangkan dengan menggandeng kehakiman seperti pelatihan untuk para hakim pengadilan negeri tentang KDRT, SPPT bagi pendamping korban, pendataan kasus KDRT di kejaksaan, dan advokasi  revisi KUHAP.
      Hal lain yang menjadi harapan besar bagi Komnas Perempuan  sebagai upaya perlindungan terhadap korban yang belum maksimal diberikan oleh negara, adalah keberadaan LPSK. Dengan terpilihnya anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban usaha perindungan sebagaimana yang tertera dalam UU PKDRT yakni segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan dapat segera terwujud. Sehingga terjadi kerja-kerja sinergi dalam memenuhi hak-hak korban.

Minggu, 31 Juli 2011

Masalah Sampah Bandung

      Pertumubuhan penduduk di kota kini semakin sulit terbendung. Berbagai masalah yang diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang memadati kota-kota bersar. Salah satunya sampah. Semakin banyak penduduk, maka akan semakin banyak pula konsumsi akan suatu barang atau produk.
      Konsumsi produk kebutuhan sehari-hari mau tidak mau menghasilkan sisa-sisa produk, yaitu sampah. Bukan hanya sampah alam dan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik juga tidak tertangani dengan baik. Kapasitas sampah rumah tangga yang dihasilkan semakin meningkat, baik jumlah maupun ragamnya. Meski begitu, pengelolaan sampah selama ini masih belum memadai dan cara pengolahannya pun belum profesional. Mau tidak mau, hal ini menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika tidak dibarengi dengan fasilitas pengolahan sampah atau tempat pembuangan sampah yang memadai, maka akan menyebabkan penumpukan sampah di dalam kota, baik itu di pasar-pasar, pinggir jalan, dan sungai. Tentu saja hal itu akan menyebabkan masalah yang lebih besar lagi dari pada ahanya sekedar penumpukan sampah. Masalah yang akan dihadapi adalah wabah penyakit yang akan melanda karena sampah yang menumpuk akan mengakibatkan semakin pesat berkembangnya bakteri-bakteri penyebab penyakit. Dan lebih parah lagi yang akan terjadi jika sampah yang dibuang ke sungai itu menumpuk, akan mengakibatkan banjir akibat dari terhambatnya aliran sungai.
      Sebagai contoh kota yang tengah mengalami masalah sampah ini adalah Kota Bandung. Saat ini kota Bandung sedang menghadapi masalah yang serius soal sampah. Banyak sampah yang berserakan di sudut-sudut kota bahkan di jalanan kota Bandung. Sejauh pengamatan penulis, trotoar dan jalur hijau sudah beralih fungsi menjadi tempat menimbun sampah. Jika kita jalan dari arah Dago ke bawah, maka di jalur hijau ada tumpukan kantong-kantong sampah yang tidak tahu sampai kapan ada di situ. Di daerah Pasteur ada tumpukan sampah yang sudah menggunung segede truk sampah. Lebih parah lagi kalo kita ke Taman Sari. Ironis memang apalagi Taman Sari khan deket Kampus ITB. Penyebab utama masalah sampah ini adalah kota Bandung yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lagi. Hal ini disebabkan ditutupnya TPA Leuwi Gajah beberapa waktu yang lalu karena sudah dianggap melebihi kapasitas. Saat ini Pemerintah Kota bandung masih mengalami kesulitan dalam mencari lahan yang dapat dijadikan TPA. Masalahnya adalah penolakan warga sekitar yang merasa terganggu dan enggan jika wilayahnya dijadikan TPA.

Alternatif Solusi
      Solusi yang umum digunakan untuk mengatasi masalah sampah adalah solusi Landfill, yaitu menampung sampah dalam satu tempat. Sampah tersebut diambil oleh pemulung dan sisanya dibakar atau ditimbun untuk waktu yang lama. Solusi Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Alternatif solusi yang ditawarkan adalah:
  • Meminimalkan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan barang-barang yang masih bisa digunakan dan tidak langsung dibuang atau dijadikan sampah.
  • Sampah yang dibuang harus dipilah. Sampah diplah berdasarkan jenisnya, misalnya saja dibagi dua yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
  • Tiap warga diharapkan mengelola sampahnya sendiri. Misalnya dengan menimbun sampah di sekitar lingkungannya sendiri. Namun hal ini akan sulit dilakukan untuk wilayah yang padat karena lahan yang kosong sulit ditemukan. Solusinya bisa dengan kerjasama antar wilayah untuk menangani sampah.
        Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota. Namun sampah juga merupakan tanggung jawab masyarakat penghasil sampah itu sendiri. Perlu adanya kesadaran diri dari masyarakat untuk memperhatikan lingkungannya dan tidak menggap sepele permasalahan sampah. Karena jika permasalahan sampah ini dibiarkan maka akan menjadi sangat susah untuk diselesaikan.

Konsekuensi yang Tidak diharapkan dari Perubahan

Konsekuensi yang tidak diharapkan dari perubahan biasanya berupa dalam bentuk kebudayaan dan teknologi. Contohnya, kebudayaan barat yang masuk ke Indonesia sering tidak terkendali, cara berpakaian gaya barat yang serba terbuka oleh para perempuannya banyak ditiru oleh remaja perempuan Indonesia, yang mana menurut kebudayaan di Indonesia itu merupakan hal yang tidak baik, karena tidak menutupi aurat. Selain itu juga moderenisasi di bidang teknologi memiliki konsekuensi yang tidak di harapkan. Salah satunya adalah Internet. Internet merupakan kemajuan di bidang teknologi yang sangat bermanfaat. Namun di balik banyak kelebihannya, ada dampak negative yang juga dibawanya. Di Internet kita dapat mengakses segala Informasi, termasuk konten-konten terlarang seperti pornografi dan kekerasan. Konten tersebut dapat diakses oleh setiap orang, termasuk anak-anak. Tentu saja hal tersebut berdampak buruk pada perkembangan anak. Resiko untuk melakukan kekerasan dan pelecehan seksual pun semakin besar. Hal tersebut merupakan konsekuensi yang tidak diharapkan. Seharusnya pemerintah lebih memerhatikan perkembangan dan masuknya informasi ke Indonesia, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan akibat menonton film maupun game dengan kekerasan, dan plecehan seksual akibat meonoton film porno.

Ketimpangan Ekonomi di Dunia Ketiga

Pertumbuhan ekonomi di dunia ketiga sering tidak diikuti oleh pola pemerataan ekonomi yang baik. Karena pertumbuhan ekonomi di dunia ketiga, sering terjadi ketimpangan ekonomi. Meskipun menurut statistic pemerintah telah terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik, namun tetap saja masih banya rakyat yang serba kekurangan. Hal ini dikarenakan kesejahteraan atau kemajuan yang tercapai tersebut hanya terjadi pada penduduk yang sudah kaya, sedangkan penduduk yang masih miskin tetap pada kemiskinannya. Akibatnya penduduk yang masih tertinggal tersebut harus membayar biaya-biaya social untuk mendapatkan kebahagiaannya. Biaya-biaya social itu berupa mahalnya kebutuhan hidup yang harus mereka dapatkan dikarenakan, semakin banyak pertumbuhan penduduk, maka semakin banyak juga kebutuhan akan bahan pokok. Sehingga menyebabkan semakin langkanya kebutuhan tersebut. Selain itu juga biaya social yang harus dibayar adalah berupa fasilitas-fasilitas seperti sekolah juga semakin mahal. Semakin tinggi kualitas sekolah, semakin mahal juga biaya sekolahnya. Sehingga yang bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas hanya lah mereka yang kaya. Sedangkan rakyat yang miskin hanya mendapatkan pendidikan yang berkualitas rendah.