Tampilkan postingan dengan label ketimpangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ketimpangan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Oktober 2011

BERITA: Masyarakat Jepang Gelar Demo Anti Kim Tae Hee “My Princess”

kimtaehee

SETELAH demo anti drama Korea yang menghebohkan Jepang beberapa bulan lalu, kini gerakan serupa menimpa aktris Korea Kim Tae Hee, bintang My Princess.

demo-anti-kim-tae-heMasyarakat Jepang merasa terganggu dengan partisipasi Kim Tae Hee di dorama Jepang berjudul 99 Days with a Star yang akan tayang pada tanggal 23 Oktober nanti.

Ada alasan khusus mengapa demonstran keberatan dengan kehadiran Kim Tae Hee.
Pada tahun 2005, pendukung Stairway To Heaven dan saudara laki-lakinya tertangkap kamera sedang berada di Swiss dan memakai kaos bertuliskan “Pulau Dokdo milik Korea”.

Pulau Dokdo, dikenal juga sebagai Takeshima atau Liancourt Rocks, adalah pulau yang terdaftar milik Korea. Namun Jepang meng-klaim bahwa Dokdo adalah bagian wilayahnya. Sengketa ini sudah terjadi bertahun-tahun dan selalu menjadi isu sensitif antara Jepang-Korea.

Beberapa pernyataan yang diserukan oleh demonstran: “Kim Tae Hee yang tidak suka Jepang, jangan mencari uang di sini” atau “Kami akan selalu ingat perusahaan Jepang yang mendukung aktris anti-Jepang Kim Tae Hee”.

Mengutip situs Soompi, Senin (17/10), di Tokyo setidaknya ada 550 demonstran turun ke jalan untuk berorasi selama 1 jam. Jika dijumlah di seluruh wilayah Jepang, ada 20 ribu warga yang menggelar demo.
“Aku pernah mengunjungi Jepang sekitar 30 kali. Aku suka baca novel dan menonton film buatan Jepang. Melalui dorama yang aku bintangi, aku harap bisa menjembatani budaya Korea dan Jepang,” komentar Kim Tae Hee tentang perannya di 99 Days with a Star.

Selasa, 02 Agustus 2011

Alangkah Lucunya (Negeri Ini)

Cerita Singkat
            Kisah dimulai dengan kehidupan Muluk dan sang ayah, Makbul. Sudah dua tahun Muluk lulus dari bangku kuliah, tapi selama itu, Muluk masih saja menganggur. Padahal ia ingin sekali punya pekerjaan yang bisa ia banggakan pada sang ayah.
Suatu hari, Muluk tanpa sengaja memergoki anak jalanan yang sedang mencopet. Muluk pun berkenalan dengan pencopet cilik itu, Komet, namanya. Berawal dari perkenalan dengan Komet, Muluk akhirnya tahu bahwa masih banyak anak-anak sebaya Komet yang berprofesi sebagai pencopet. Tak cuma berkenalan dengan pencopet-pencopet cilik, Muluk juga berkenalan dengan Jarot, bos para anak-anak jalanan pencopet ini. Selama ini Jarot mengorganisir anak-anak jalanan pencopet ini dengan rapi, bahkan ia membaginya dalam 3 kelompok, pencopet angkot, pencopet mall dan pencopet pasar.
Melihat kehidupan lain anak-anak jalanan, muncul ide di kepala Muluk. Ia menawarkan diri pada Jarot untuk mengelola keuangan para pencopet cilik ini dan mendidik mereka. Untuk itu, Muluk meminta imbalan 10% dari hasil mencopet.

Kedekatan Muluk dengan para pencopet cilik ini, lama-lama membuat hati Muluk tergerak untuk mengubah nasib anak-anak jalanan ini. Ia pun mengajak dua temannya, Syamsul dan Pipit untuk bersama-sama mendidik para anak-anak jalanan dan mengubah pola pikirnya agar tak lagi jadi pencopet.
       Dan pada saat Muluk, Syamsul, dan Pipit mendidik para pencopet itu, ayah Muluk dan ayah Pipit ingin mendatangi tempat bekerja mereka. Dan pada saat ayah-ayah mereka dating dan mendapati ternyata pekerjaan anak mereka adalah mendidik para pencopet, ayah-ayah mereka itupun tidak setuju dengan pekerjaan mereka karena ayah-ayah mereka menggap mereka itu telah memakan uang haram. Padahal pada saat itu mereka memutuskan untuk berubah dari profesi mencopet mnjadi pengasong.
Setelah akhirnya Muluk, Syamsul, dan Pipit memutuskan untuk berhenti mendidik mereka, sebagian dari mereka memutuskan untuk tidak jadi mengasong dan tetap mencopet, dan sebagian lagi memutuskan untuk mengasong.
Di akhir cerita Komet dan kawan-kawan yang sedang mengasong dikejar-kejar oleh Polisi Pamong Praja (POL-PP) karena melanggar Peraturan Daerah untuk dilarang mengasong di jalanan. Namun, pada saat itu ada Muluk yang dating untuk menghalangi POL-PP untuk menangkap anak-anak itu, dan akhirnya Muluk yang dibawa oleh POL-PP.

Analisis Film
            Film ini menunjukkan salah satu potret Indonesia yang cukup ironis. Di satu sisi orang menggap pencopet adalah perbuatan kejahatan yang susah untuk dimaafkan. Namun di sisi lain, mereka mencopet hanya sekedar untuk mencari makan. Dan disaat mereka sedang berusaha untuk mengubah nasib mereka menjadi pengasong, mereka pun dilarang untuk berjualan di pinggir jalan. Padahal mereka hanya ingin mencari nafkah yang halal.
            Sungguh ironis negeri ini, dan kalau dipikirkan lagi alangkah lucunya negeri ini. Disaat banyak orang kelaparan hingga menghalalkan segala cara untuk mencari makan, para pejabat dengan suka cita berfoyah-foyah dan bahkan banyak diantara mereka Korupsi uang rakyatnya sendiri, yang diibaratkan dalam film ini, pencopet yang berpendidikan.
            Selain masalah keuangan dan mencopet, ada masalah lain yang disinggung di film ini. Yaitu masalah Pendidikan. Di film ini diperdebatkan penting atau tidakkah pendidikan itu bagi kehidupan. Karena ada yang beranggapan bahwa masih banyak yang tetap mendapat pekerjaan meski tidak sekolah atau tidak lulus sekolah.
           Menurut saya, penting atau tidaknya pendidikan itu tergantung dari individunya sendiri bias atau tidaknya memanfaatkan ilmu yang telah didapat saat menempuh pendidikan di bangku sekolah dan kuliah. Jika kita bias memanfaatkannya, kita bias mendapat manfaat dari pendidikan itu, tapi jika kita tidak bias memanfaatkannya, maka pendidikan itu tidak penting.

Sejarah Gerakan Perempuan Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Politik Etis Adalah Pedang Bermata Dua
      Pada awalnya ia dimaksudkan untuk meninggikan daya beli rakyat Hindia Belanda, serta menghasilkan buruh-buruh murah dan birokrat rendahan yang cukup terdidik dari rakyat tanah jajahan. Ternyata, pembukaan sekolah-sekolah belanda untuk elite pribumi dan para ningrat kelas dua seperti Soekarno, menghasilkan sekumpulan orang-orang muda berpendidikan barat yang nantinya akan menjadi tulang punggung gerakan pembebasan nasional.

      Perkebunan dan sawah-sawah lalu disirami dengan air dari bendungan irigasi yang dibangun oleh penjajah belanda. Para pemuda kitapun berbondong-bondong memasuki sekolah rakyat, HIS, MULO dan HBS, hingga sekolah dokter (STOVIA), dan sekolah guru (kweekschool). Pencerahan datang. Buku-buku berbahasa belanda dan Inggris membuka mata dan hati tenntang perjuangan pembebasan nasional diseluruh negeri dibumi ini. Pencerahan menggugat orang-orang muda untuk berkumpul, bicara, berdiskusi dan menentukan. Lahirlah organisasi. Berdiri Budi Utomo, 1908.


      Namun, jauh sebelum sejumlah priyayi terdidik jawa mengumumkan Budi Utomo, perjuangan melawan belanda telah dimulai dimana-mana. Bukan untuk pembebasan Indonesia, karena ia belum lahir sebagai sebuah realitas, tetapi untuk membebaskan tanah leluhur, gunung-gunung, bukit, sungai, pulau dan rakyatnya. Diakhir abad ke-19, perempuan-perempuan muda terlibat dalam perjuangan bersenjata melawan penjajah. Sebatas membantu suami pada awalnya, tetapi kemudian sungguh-sungguh menjadi pemimpin pasukannya. Cut Nyak Dhien dan Cut Meutia, Chistina Martha Tiahahu bersama Kapitan Pattimura, Emmy Saelan mendampingi Monginsidi, serta Roro Gusik bersama Surapati. Lalu ada Wolanda Maramis dan Nyi Ageng Serang. Gagasan kesetaraan gender belum ada, dan sama sekali belum menjadi kesadaran. Namun yang menarik adalah kebanyakan dari para perempuan ini adalah juga kaum bangsawan, para ningrat dengan status sosial lebih tinggi dibandingkan para “kawula” yang bertelanjang dada itu dan coklat hitam itu. Ini bisa dipahami, karena beberapa memilih angkat senjata sebab tanah-tanah keluarganya diserobot oleh kompeni. Terusik, karena pemilikannya terganggu. Tak perlu masuk sekolah belanda untuk membangun gerakan nasional, para perempuan ini angkat senjata dengan gigih, dan membayar nyawanya ditiang gantungan seperti Tiahahu.

Kartini
      Lalu, beberapa belas tahun sebelum Budi Utomo hadir, Kartini yang manis itu telah menulis surat-suratnya. Menyala-nyala dengan cita-cita dan keingina untuk belajar dan bebas, kartini harus menerima kenyataan hanya disekolahkan hingga usia 12 tahun. Bahasa belanda telah dikuasai, maka energi, gairah, kekecewaan dan angan-angannya disalurkan lewat surat-suratnya—yang mengejutkan—begitu indah dan puitis. Berbagai literatur yang memuat tulisan tentang Kartini menyatakan bahwa, gagasan-gagasan utama Kartini adalah meningkatkan pendidikan bagi kaum perempuan, baik dari kalangan miskin maupun atas, serta reformasi sistem perkawinan, dalam hal ini menolak poligami yang dianggap merendahkan perempuan. Namun dalam Panggil Aku Kartini Saja yang ditulis oleh Pramoedya tergambar bahwa gagasan dan cita-cita Kartini lebih dalam. Lebih tinggi dan lebih luas daripada sekedar mencerdaskan kaum perempuan dan memperjuangkan monogami (meskipun hal ini sentral dari praktek perjuangan). Kartini, bagi Pram adalah feminis yang anti kolonialis dan anti feodalisme. Hingga ketulang sum-sumnya.

      Surat-suratnya kepada Stella Zeehandelaar, seorang feminis sosialis dari belanda, banyak yang telah dihancurkan. Justru percakapan tertulis dengan Stella-lah yang banyak membuka mata dan hati kartini terhadap masalah perempuan dan pembebasannya. Juga memahat secara perlahan-lahan penolakan akan dominasi golongan feodal terhadap rakyat kecil. Surat kartini yang secara khusus membahas buku AugusteBebel de Vrouw en Sosialisme dihapus oleh Abendanon karena kepentingan kolonialnya. Kartini banyak menerima buku-buku progresif semacam ini dari sahabatnya H.H van kol, seorang sosialis demokrat anggota Tweede Kamer. Mungkin dari surat-surat itu, gambaran yang lebih utuh tentang pikiran-pikiran politik putri jepara yang tak ingin dipanggil dengan gelarnya itu, bisa lebih utuh. Pram mampu memberikan perimbangan kepada distorsi yang telah merajalela selama ini terhadap sosok kartini—mulai dari mitosisasi Kartini, hingga reduksi terhadap gagasan-gagasannya.

      Satu hal yang juga perlu dicatat adalah saat Kartini menulis suratnya, sentimen nasionalisme yang terorganisir belim muncul. Organisasi pertama kaum buruh SS Bond, baru hadir tahun 1905, setahun setelah kematian Kartini. Tradisi menggunakan media surat kabar dan terbitan untuk menyebarluaskan propaganda, belum timbul. Karya jurnalisme awal dari sang pemula (Tirto Adhi Suryo), Medan Prijaji, baru terbit tahun 1906. referensi dari gagasan-gagasan orisinil Kartini berasal dari berbagai literatur berbahasa belanda yang dibaca kartini dalam masa pingitannya, serta korespondensinya dengan khususnya Stella.. adalah satu hal luar biasa bahwa kartini yang sendirian, terisolasi dan merasa sunyi itu mampu membangun satu gagasan politik yang progresif untuk zamannya, baik menyangkut kaum perempuan maupun para kawula miskin tanah jajahan. Gagasan-gagasan ini lalu diikuti oleh beberapa tokoh perempuan lainnya, seperti dewi sartika dan Rohina Kudus. Namun, Kartini tetaplah Sang Pemula, yang mengawali seluruh tradisi intlektual Gerakan Perempuan Indonesia, berikut gagasan paling awal dalam melihat ketertindasan rakyat dibawah feodalisme dan kapitalisme. Nasib tragis Kartini menjadi salah satu petunjuk bahwa tak ada jalan baginya untuk membangun perjuangan dengan cara lain yang lebih kuat dan efektif. Zaman berorganisasi belum terbit.

Pembebasan Nasional
     Alangkah besarnya sumbangan yang diberikan oleh Gerakan Pembebasan Nasional kepada perkembangan gerakan perempuan. Disatu sisi, berbagai oarganisasi nasional maupun partai politik saat itu berupaya membangun sayap perempuannya sendiri, ataupun mendukung dan didukung oleh perjuangan perempuan disatu sektor atau kelas tertentu. Disisi lain, perkembangan gerakan berbasis agama seperti muhammadiyah, turut pula membentuk polarisasi dalam gerakan perempuan. Berbagai jurnalisme pun bertebaran, bukan hanya dalam belanda, tetapi terutama dalam bahasa melayu. Gairah nasionalisme tengah mencari jalan memodernisasi dirinya.

     Saat Sarekat Dagang Islam mengubah namanya menjadi Sarekat Islam, bulan september 1912, maka watak organisasi pun berubah. Dari yang semula didominasi oleh kaum borjuis kecil pedagang batik kelontong Solo dan sekitarnya yang mengorganisir diri untuk menghadapi pedagang Cina, kini keanggotaanya menjadi lebih massif, lebih terbuka, dan konsekuensinya, lebih politis. Alasan-alasan komersial yang melandasi pendiriannya dulu telah memudar, karena muncul kebutuhan rakyat jajahan, khususnya di pedesaan, akan wadah untuk melakukan perlawanan. Meski arus perlawanan ini coba terus ditahan-tahan oleh para pemimpin SI yang kebanyakan berhaluan Islam modernis, agak mistik meski berpaham liberal.

     Hingga Sneevliet mendarat tahun 1913, belum ada gerakan kiri di Indonesia seperti sebuah titik ditengah jutaan mil samudera, dimana puluhan negeri- negeri lainpun tengah memperjuangkan harga diri dan kemerdekaan. Cikal bakal Partai Komunis Indonesia, ISDV (Perempuan Sosial Demokrat Hindia Belanda) didirikan di tahun 1914. Semaoen yang masih sangat muda pada waktu itu, merupakan salah satu kadernya yang bersemangat dalam mengorganisir SI semarang, meski tak cukup punya uang untuk masuk sekolah Belanda. Desakan-desakan dan pengaruh kelompok kiri ditubuh SI terus membesar, dan para pimpinan moderatnya mulai kehilangan kontrol atas SI. Tahun 1921, banyak cabang SI yang membelot ke SI merah pimpinan Semaoen. SI Merah lalu menjadi SI Rakyat.

     Salah satu persoalan yang membuat pertikaian tajam dalam tubuh SI adalah desakan kelompok kiri untuk mengorganisir dan membela kaum buruh dan tani. Jajaran pimpinan SI menolak memberi dukungan bagi militansi perlawanan kaum buruh dan tani, yang sebagiannya adalah perempuan. Namun, aksi-aksi buruh, khususnya buruh trasportasi dan perkebunan, serta aksi kaum tani terus bergolak. Sarekat rakyatpun mengorganisir berbagai demontrasi politik buruh perempuan menuntut kenaikan upah, penghapusan buruh anak, perpanjangan kontrak maksimum, uang pensiun dan perlindungan kerja. Salah satu aksi buruh perempuan pada tahun 1926 yang diorganisir SR di semarang adalah aksi “caping kropak”, dimana para buruh perkebunan perempuan berunjukrasa menuntut kesejahteraan dengan menggunakan topi bambu.

     Gerakan perempuan kelas bawah yang diorganisir SI merah (kemudian SR) berada dalam posisi yang bertentangan dengan Aisyah, sayap perempuan muhammadiyah. Muhammadiyah dan aisyah yang kebanyakan anggotanya adalah tani kaya, istri tuan tanah dan borjuis kecil jogya dan solo itu berada dalam kepentingan yang berseberangan dengan SR, yang kebanyakan anggotanya adalah buruh perempuan miskin dan tani papa. Ini merupakan awal dari pertentangan laten yang tak terdamaikan antara gerakan perempuan sayap kiri dengan kaum perempuan islam dimasa mendatang. Perbedaan tajamnya bukan hanya berdasarkan pada kepentingan kelas yang direpresentasikan oleh masing-masing kelompok, namun juga untuk isu-isu seperti poligami dan keterlibatan aktif perempuan sebagai pimpinan politik.

     Pemberontakan 1926 membawa banyak korban dari para aktivis perempuan. Kali ini bukan karena sekedar membantu suami, namun disebabkan kegiatan mereka sendiri. Sukaesih dan Munasiah dari jawa barat, bersama dengan kawan-kawan mereka yang lain, dikirim ke kamp konsentrasi belanda di digul atas. Kebanyakan aktivis perempuan ini adalah anggota dari Sarekat Rakyat ataupun PKI yang berdiri tahun 1922. penjajah belanda yang sudah lama menanti- nanti saat yang tapat untuk menghancurkan kaum radikal, melakukan pembersihan terhadap tokoh-tokoh SR dan PKI saat itu, termasuk para perempuannya. Tokoh-tokoh ini tidaklah populer seperti kartini. Publikasi kartini diperkenankan dan difasilitasi oleh pemerintah belanda karena saat itu mereka membutuhkan bukti untuk menunjukkan sukses pelaksanaan politik etisnya di tanah jajahan, dengan mengusung pameran intlektualitas dan kehalusan tulisan si Putri Jepara. Meski demikian, perjuangan dkk., sangat konkrit dan revolusioner, karena bukan hanya berbicara tentang pembebasan kaum perempuan, tetapi juga perjuangan untuk sosialisme, dengan kemerdekaan sebagai jembatannya. Munasiah, misalnya dalam sebuah kongres perempuan di semarang menyatakan bahwa: “ Wanita itu mataharinya rumah tangga, itu dulu! Tapi sekarang perempuan jadi alatnya kapitalis. Padahal sejak zaman mojopahit, wanita sudah berjuang. Sekarang adanya pelacur, itu bukan salahnya wanita. Tapi salahnya kapitalisme dan imperialisme!”

     Terlepas dari perbedaan latar belakang ideologi yang dianutnya, beberapa hal penting patut jadi kesimpulan. Gagasan-gagasan feminis, berikut praktek hingga pembentukan organisasi-organisasi perempuan selama masa periode pertama gerakan perempuan Indonesia ini, ternyata pada umumnya muncul sebagai inisiatif dari kalangan perempuan menengah keatas. Mulai dari Kartini, Dewi Sartika, Putri Mardhika (yang dekat dengan budi utomo), hingga aisyah. Hanya sayap perempuan dari Sarekat Rakyat-lah yang sungguh-sungguh mengabdikan dirinya dalam pengorganisasian dan membangun radikalisasi perempuan miskin. Persoalan-persoalan yang diangkatpun, oleh karenanya lebih banyak menyangkut hal yang menguntungkan ataupun dapat diakses oleh perempuan menengah keatas, seperti permaduan, perdagangan anak dan kesetaraan pendidikan. Perempuan buruh dan tani telah jauh sebelumnya terlibat dalam carut marut proses produksi keji kaum kolonial semacam tanam paksa, mengalami ketertindasan dan terhina dirinya sebagai kelas proletar. Ini mirip dengan gerakan perempuan amerika dan eropa di abad ke-18, yang memfokuskan tuntutannya pada hak untuk memilih dan dipilih (universal suffrage). Meski demikian, seminimal apapun pengaruhnya baik mayoritas kaum perempuan dikelas bawah, gerakan perempuan menengah ini telah mampu membuka jalan dan peluang bagi perjuangan kaum perempuan selanjutnya.

Periode Kedua Gerakan Perempuan
      Saskia wireringa, seorang feminis indonesia yang berdiam di belanda, menyebutnya sebagai periode kedua. Tidak dijelaskan apa yang melandasi timbulnya pembagian waktu demikian. Namun kelihatannya, pasca kehancuran PKI dan gerakan kiri 1926, ada upaya untuk mengorganisasi gerakan secara berbeda dari sebelumnya. Harus juga dilihat bahwa situasi gerakan pembebasan nasional saat itu, secara fisik dan terutama intlektual, mulai tumbuh dewasa. Perbedaan-perbedaan ideologis terumuskan dan terbaca jelas mulai strategi dan taktik yang dimunculkan, baik oleh PKI, PNI, PI, dan berbagai wadah lainnya. Tokoh-tokoh yang menjadi magnet dari gerakan ini mulai muncul dan mendapatkan tempatnya sendiri-sendiri dihati dan telinga rakyat. Namun kemajuan yang paling terang benderang adalah, dipergunakannya partai politik sebagai alat perjuangan untuk merebut kekuasaan dan membebaskan Indonesia. Zaman berpolitik ala Sarekat Islam, saat Tjokroaminoto meninabobokkan orang miskin tentang ratu adil dan menjebloskan agama semakin dalam kejurang mistik, telah lunglai cahayanya. Ini zaman baru. Zaman dimana teori-teori kiri, pemikiran sosial demokrat, nasionalisme dan gagasan-gagasan liberal, bahkan fasisme, menjadi bahan debat sengit dikalangan para inlander terdidik, berjas dan berdasi.

      Otomatis, gerakan perempuan pun menyesuaikan dinamikanya dengan perkembangan ini. Nasionalisme menjadi gagasan yang diterima seluruh kekuatan politik yang ada, sehingga konsepsi persatuan menjadi lebih mudah untuk diwujudkan. Maka, Kongres Perempuan Indonesia nasional pertama diadakan di yogyakarta pada bulan desember 1928, setelah Sumpah Pemuda. Dihadiri oleh hampir 30 organisasi perempuan, kongres ini merupakan fondasi pertama gerakan perempuan, dan upaya konsolidasi dari berbagai perempuan yang ada.

     Kongres pertama ini menghasilkan federasi organisasi perempuan bernama Persatoean Perempoean Indonesia (PPI), yang setahun kemudian diubah menjadi PPII (Perikatan Perhimpunan Istri Indonesia). PPII sangat giat dibidang pendidikan dan membentuk panitia penghapusan perdagangan perempuan. perbedaan tajam dengan kelompok islam poligami tetap timbul dan tak terdamaikan. 

      Mayoritas peserta Kongres datang dari perempuan kalangan atas, meskipun organisasi perempuan kiri mulai mewarnai. Kongres Perempuan II di Jakarta (1935) dan Kongres III di Bandung (1938) menunjukan kecenderungan yang semakin populis dari gerakan perempuan. Orientasi kepada perempuan kelas bawah mulai menguat, meski dalam hal program tidak selalu konsisten. Yang memilukan adalah tidak ada satupun organisasi yang tergabung dalam Kongres Perempuan Indonesia (KPI) mengeluarkan pernyataan terbuka menolak dan melawan penjajahan kolonial, kecuali Sarekat Rakyat dan Istri Sedar. Kedua kelompok ini secara konsisten mendorong agar kaum perempuan terlibat dalam perjuangan kemerdekaan. Seperti yang diucapkan Soekarno pada 1932 : “Saat ini perjuangan kaum perempuan yang terpenting bukanlah demi kesetaraan, karena dibawah kolonialisme laki-laki juga tertindas. Maka, bersama-sama dengan laki-laki, memerdekakan Indonesia. Karena hanya dibawah Indonesia yang merdekalah, kaum perempuan akan mendapatkan kesetaraannya”. Ditengah-tengah ombak besar nasionalisme yang siang malam menyerbu mimpi-mimpi para pemuda, mayoritas kelompok lainnya memfokuskan diri semata pada pendidikan, pemberantasan buta huruf dan soal-soal keperempuanan. Meskipun hal ini juga amat penting, namun tampa keterlibatan dalam perjuangan kemerdekaan, semua persoalan kesetaraan akan gagal menghasilkan pembebasan dalam bentuk yang paling sederhana sekalipun.

Nasiolanisme vs Feminisme?
      Menurut sejumlah sejarawan feminis seperti Sakia Wieringa, sejak kongres 1928, telah terjadi tarik menarik antara kepentingan nasionalisme dan feminisme. “Persatuan Nasional” diatur diatas landasan berfikir patriarki yang masih kental, sehingga pandangan tentang konsepsi kesetaraan menjadi pragmatis, sama sekali tak mendalam. Patriarki “disembunyikan”, menjadi sekunder dan samar dalam keteguhan praktek politik membebaskan barat dan laut Indonesia, karena ada prioritas-prioritas perjuangan yang lebih penting.

      Disatu sisi, pandangan ini tidak sepenuhnya tepat. Kongres Pemuda bulan Mei pada tahun yang sama (yang menelurkan Sumpah Pemuda), sesungguhnya telah memasukkan butir mengenai “pentingnya kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan persatuan nasional”, dari keseluruhan enam butir topik yang dibahas. Meski demikian, seluruh konsepsi tentang kesetaraan saat itu memang tersubordinasi dibawah kepentingan nasionalisme dan persatuan. Kemudian dalam Kongres Pemuda 1928, juga ada alokasi satu sessi khusus untuk membicarakan persoalan perempuan. Beberapa pembicara seperti M. Tabrani, Bahder Johan, Djaksodipoero dan Nona Adam pun memiliki pandangan yang cukup maju dalam mengkaitkan persoalan perempuan dan kemerdekaan. Meskipun dalam praktek, kesetaraan belum tentu dapat dilaksanakan.

      Namun disisi lain kesenjangan memang terjadi karena masih lemahnya kemampuan gerakan perempuan saat itu untuk membangun suatu konsep perjuangan perempuan yang menyeluruh. Juga disebabkan basis massa yang masih kecil dan belum terpolitisasi dari kalangan perempuan, ditengah gerakan anti penjajahan yang menggelembung. Hanya sarekat rakyat dan istri sedar-lah kelompok perempuan yang pada waktu itu secara terbuka menolak kolonialisme dan kapitalisme. Mungkin “tarik-menarik” bukanlah istilah yang cepat, mengingat posisi gerakan perempuan memang  belum semassif, sepolitis dan seefektif gerakan anti kolonial. Konsekuensinya, kesetaraan lebih dilihat sebagai tahap yang harus dibenahi demi konsolidasi persatuan nasional, ketimbang sebagai satu hak politik dan ekonomi kaum perempuan seutuhnya.

      Jika melihat pengalaman gerakan perempuan Amerika Serikat dan Perancis, kedua-duanya pun timbul dan termotivasi dalam situasi revolusioner yang diciptakan oleh gerakan pembebasan nasional melawan inggris dan Revolusi Borjuis Perancis 1789. harus dilihat bahwa gerakan perempuan tidak timbul dan berkembang sendirian, ia adalah reaksi terhadap perkembangan masyarakat dan relasi produksinya. Maka, dalam perjalanan feminisme tidak mungkin dikontradiksikan dengan arus besar nasionalisme anti kolonial, gerakan anti imperealisme dijaman Soekarno, ataupun gerakan demokrasi dan anti neolibralisme dimasa sekarang.

     Setelah Kongres Perempuan tahun 1928 itu, muncul organisasi-organisasi perempun yang radikal dalam menentang poligini (perceraian sepihak oleh laki-laki), poligami, perkawinan anak perempuan, dan berpendirian nonkooperatif terhadap Pemerintah Kolonial, seperti Isteri Sedar. Muncul pula “sekolah- sekolah liar”, yang menolak subsidi kolonial. Di sekolah-sekolah ini ditanamkan semangat cinta Tanah Air dan cita-cita kemerdekaan. Belakangan Istri Sedar menjelma menjadi Gerwis, yang merupakan cikal bakal Gerwani nantinya.

     Tidak banyak tersedia data tentang para tokoh perempuan yang telibat dalam gerakan bawah tanah melawan fasisme Jepang. Berbagai organisasi pemuda seperti Gerindo, AMI, Angkatan Muda Minyak, PRI dan terakhir Persindo (1945). Namun data tentang keterlibatan kaum perempuan dalam wadah dan laskar-laskar itu sering disebut hanya selintas saja dalam banyak literatur. Yang cukup menonjol adalah keberadaan GWS (Gerakan Wanita Sosialis), organisasi perempuan dari simpang kiri gerakan. Banyak anggota GWS saat itu yang ditangkap dan dibunuh Nippon karena berani terlibat dalam gerakan bawah tanah melawan fasisme Jepang.

Senin, 01 Agustus 2011

Perkembangan Teknologi Komunikasi

 Pendahuluan
      Kata Teknologi berasal dari asal kata latin Texere yang berarti to weave (menenun) atau to construct (membangun) (Rogers, 1986). Kata Teknologi tidak hanya terbatas kepada pengguna mesin-mesin, meskipun dalam pengertian sempit sering digunakan keterkaitan teknologi dan mesin dalam bahasa sehari-hari.
Technology is a design for instrumental action that reduces the uncertainly in the course-effect relationships invalved in achieving a desired outcome.
Sebuah teknologi biasanya terdiri dari aspek Hardware (perangkat keras) dan Software(Perangkat Lunak). Salah satu jenis teknologi adalah Teknologi Komunikasi


Teknologi Komunkasi dan Bahasa 
      Teknologi Komunikasi adalah peralatan perangkat keras; struktur-struktur organisasional dan nilai-nilai sosial yang dikoleksi, diproses dan menjadi pertukaran informasi individu-individu dengan individu-individu lainnya.
      Teknologi Komunikasi diawali sejarah manusia seperti ditemukannya bahasa lisan dan bahasa tulisan dalam bentuk photographs yang ditulis pada dinding gua-gua.
      Teknologi Media (secara potensial dapat mencapai khalayak massa) berasal dari Cloy Robberts (Tulisan pada lembaran-lembaran tanah liat) dalam peradaban awal seperti bangsa Sumeria di daerah Sungai Eirpat dan Sungai Tigris serta Bangsa Mesir



Kompetensi
Kompetensi insan komunikasi dalam Teknologi Komunikasi :
  1. Users (Pengguna) teknologi komunikasi. Sebagai users, maka insan komunikasi sebagai ilmuwan sosial harus berbasis teknologi komunikasi.
    Content of Technology pada teknologi komunikasi
  2. Content of Technology, misalnya teknologi komunikasi berbentuk televisi atau media online, maka yang mengisinya adalah orang komunikasi, seperti program berita pada televisi atau cyber communication pada media online (internet).
  3. Riset dampak sosial teknologi komunikasi. Kemampuan meneliti dampak sosial teknologi komunikasi harus dimiliki oleh orang komunikasi seperti meneliti dampak sosial pengguna play station terhadap perilaku belajar anak sekolah dasar.
         
       Menurut Alvin Toffler, tiga gelombang peradaban manusia terdiri dari era pertanian, industri dan era informasi / komunikasi (lihat Rogers 1986 ; Alisyahbana dalam Yulian, dkk (2001) .

  1. Gelombang pertama (800 SM-1500 M) adalah gelombang pembaruan dimana manusia menemukan dan menerapkan teknologi pertanian yaitu manusia berubah dari kebiasaan berpindah-pindah yang menetap disatu tempat. Ciri masa ini adalah penggunaan “baterai alamiah” yang dapat menyimpan energi yang dapat diperbaharui dalam otot-otot binatang, hutan, air terjun, angin atau langsung dan matahari, banyak sekali menggunakan kincir air dan kincir angin.
    Gelombang Peradaban Manusia
     
  2. Gelombang kedua (1500 M-1970 M) adalah masyarakat industri, sebagai “manusia ekonomis” yang rakus yang baru lahir dari Renaissance (pencerahan di Eropa). Adam Smith dengan bukunya The Wealth of Nations dari Charles Darwin dengan bukunya The Origin of Species mewarnai budaya renaissance.Imprialisme dan kolonialisme di gelombang kedua ini merupakan interpretasi yang salah dari Teori Darwin, terutama ideologi Social Darwinism dan Herbert Species ; The Mights is always Rights.
    Gelombang kedua ini berbudaya produk massa, pendidikan massa, komunikasi massa dan media massa.
    Budaya Iptek tumbuh dengan pesat
    Terjadi urbanisasi dan pembangunan kota besar, penggunaan energi yang tidak dapat diperbaharui dan polusi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
     
  3. Gelombang ketiga (1970-2000 M) adalah masyarakat informasi dengan ciri-ciri :
  • Kelangkaan bahan bakar fosil ; kembali ke energi yang dapat diperbaharui
  • Proses produksi yang cenderung menjadi produksi massa yang terkonsentrasi
  • Terjadinya deurbanisasi dan globalisasi karena kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.
  • Peradaban gelombang ketiga merupakan Sintesa dari gelombang pertama (tesa) dan gelombang kedua (antitesa).
  • Dalam gelombang ketiga ini kadang disebut sebagai Knowledge Age, dengan digunakannya satelit telekomunikasi, kabel optik dalam jaringan internet, masyarakat mampu berkomunikasi online.
  • Era Komunikasi dan Informasi Masa Puncaknya era komunikasi dan informasi akan segera tercapai 10-20 tahun kedepan.

      Open Society (Struktur Masyarakat Terbuka/ umumnya para anggota masyarakat berusaha dan bekerja keras untuk menaikkan statusnya didalam masyarakat. Mereka bersaing dan bekerjasama untuk dapat naik ke lapisan atas berikutnya sesuai dengan sistem kompetisi dan korporasi yang sudah dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
     Lima Gelombang peradaban baru akan bergantian atau pun kadang-kadang bersamaan mendominasi budaya masyarakat dunia selanjutnya :
  1. Era Industri Rekreasi (Hospitality, Recreation, Entertainment) yang akan mendominasi budaya pada tahun 2015 M.
  2. Era Bioteknologi (Bioteknologi, genetics, Cloning) yang akan mendominasi budaya dunia pada kira-kira tahun 2001 M.
  3. Era mega material (Quantum Physics, Nanotechnology high pressure physics) yang akan mendominasi dunia kira-kira tahun 2200 M dan 2300 M.
  4. Era Atom Baru (fusion, lossers,hydrogen and helium isopes) yang akan mendominasi budidaya duinia kira-kira pada 2100 – 2500 M.
  5. Era Angkasa luar baru (Specsaft, Exploration, Travel, Resource Gathering, Astrophysics) yang akan mendominasi sebelum tahun 3000 M (Alisyahbana, 2001).
Kesenjangan Informasi
       Kesenjangan yang terjadi sekarang ini merupakan akibat komunikasi. Komunikasi yang sangat mempengaruhi adalah Teknologi Komunikasi. Dalam hal ini saya artikan kalau media massa yang sangat berpengaruh. Semakin banyak teknologi baru, maka semakin besar pula kesenjangan yang terjadi di negara ini. Selain itu, dengan adanya teknologi baru maka semakin besar pula keterbelakangan masyarakat miskin.
Lebih lanjut ketika arus informasi media massa ke suatu sistem sosial meningkat, kelompok penduduk dengan status sosial ekonomi yang lebih tinggi, cenderung menerima informasi ini secara cepat dibandingkan dengan kelompok yang berstatus lebih rendah, karena itulah kesenjangan pengetahuan antara kelompak-kelompok tersebut cenderung bertambah dari pada berkurang.
       Masyarakat ekonomi kurang mampu yang kebanyakan tidak bisa mengadopsi teknologi baru karena mereka berfikir bahwa mereka tidak bisa membelinya, otomatis mereka tidak bisa menggunakan teknologi dan kurang mendapatkan infromasi. Selain itu, ada masyarakat yang berusaha membelinya tetapi sebelum mereka mendapatkannya muncul lagi teknologi baru lainnya. Maka sulitlah masyarakat kecil untuk maju, jika mereka tidak bisa menggunakan teknologi baru tersebut. Sekarang yang kita harus pikirkan bagaimana cara kita untuk membantu masyarakat miskin tersebut, agar bisa mengadopsi teknologi secara baik dan berjalan lurus. Misalnya ada teknologi, mereka bisa memakai dan menggunakannya secara jalannya modernisasi?
       (Rogers, 1974) beranggapan secara teoritis dan pragmatis hal ini amat bermanfaat untuk menggeneralisasi hipotesa kesenjaagan pengetahuaan kedalam rumusan yang lebih luas: “Upaya komunikasi yang berorientasi pada perubahan selama ini, cenderug memperlebar kesenjangan dalam sejumlah variabel pengaruh antara unsur khalayak yang mempunyai status sosial ekonomi tinggi dengan yang berstatus di bawahnya”.

Gerakan Perempuan di Indonesia

     Ketika masa prakemerdekaan, gerakan perempuan di Indonesia ditandai dengan munculnya beberapa tokoh perempuan yang rata-rata berasal dari kalangan atas, seperti: Kartini, Dewi Sartika, Cut Nya’ Dien dan lain-lain. Mereka berjuang mereaksi kondisi perempuan di lingkungannya. Perlu dipahami bila model gerakan Dewi Sartika dan Kartini lebih ke pendidikan dan itu pun baru upaya melek huruf dan mempersiapkan perempuan sebagai calon ibu yang terampil, karena baru sebatas itulah yang memungkinkan untuk dilakukan di masa itu. Sementara Cut Nya’ Dien yang hidup di lingkungan yang tidak sepatriarkhi Jawa, telah menunjukkan kesetaraan dalam perjuangan fisik tanpa batasan gender. Apapun, mereka adalah peletak dasar perjuangan perempuan kini.
     Di masa kemerdekaan dan masa Orde Lama, gerakan perempuan terbilang cukup dinamis dan memiliki bergaining cukup tinggi. Dan kondisi semacam ini mulai tumbang sejak Orde Baru berkuasa. Bahkan mungkin perlu dipertanyakan: adakah gerakan perempuan di masa rejim orde baru? Bila mengunakan definisi tradisonal di mana gerakan perempuan diharuskan berbasis massa, maka sulit dikatakan ada gerakan perempuan ketika itu. Apalagi bila definisi tradisonal ini dikaitkan dengan batasan a la Alvarez yang memandang gerakan perempuan sebagai sebagai sebuah gerakan sosial dan politik dengan anggota sebagian besar perempuan yang memperjuangkan keadilan gender. Dan Alvarez tidak mengikutkan organisasi perempuan milik pemerintah atau organisasi perempuan milik parpol serta organisasi perempuan di bawah payung organisasi lain dalam definisinya ini.
      Namun definisi baru gerakan perempuan tidak seketat ini, hingga dapat disimpulkan di masa Orba pun telah muncul gerakan perempuan. Salah satu buktinya adalah munculnya diskursus seputar penggunaan istilah perempuan untuk menggantikan istilah wanita.
      Gerakan perempuan di masa rejim otoriter Orba muncul sebagai hasil dari interaksi antara faktor-faktor politik makro dan mikro. Faktor-faktor politik makro berhubungan dengan politik gender orba dan proses demokratisasi yang semakin menguat di akhir tahun 80-an. Sedangkan faktor politik mikro berkaitan dengan wacana tentang perempuan yang mengkerangkakan perspektif gerakan perempuan masa pemerintahan Orba. Wacana-wacana ini termasuk pendekatan Women in Devolopment (WID) yang telah mendominasi politik gender Orba sejak tahun 70-am, juga wacana femnisme yang dikenal oleh kalangan terbatas (kampus/akademinis) dan ornop.



Politik Gender dari Rezim Orba
     Sebagaimana negara-negara berkembang lainnya, pemerintahan Orba diidentikkan dengan peratutaran yang otoriter yang tersentralisasi dari militer dan tidak dikutsertakannya partisipasi efektif partai-partai politik dalam proses pembuatan keputusan. Anders Uhlin berpendapat bahwa selain dominasi negara atas masyarakat sipil, struktur ekonomi dan politik global, struktur kelas, pembelahan atas dasar etnis dan agama, maka hubungan gender juga mendukung kelanggengan kekuasaan rejim Orba.
     Untuk memahami politik gender ini sangat penting, menganalisis bagaimana rejim Orba ini berhubungan dengan hubungan-hubungan gender sejak ia berkuasa setelah persitiwa 1965. Rejim Orba di bangun di atas kemampuannya untuk memulihkan ketaraturan . Pembunuhan besar-besaran berskala luas yang muncul digunakan untuk memperkuat kesan di masyarakat Indonesia bahwa Orla adalah kacau balau dan tak beraturan. Rejim Orba secara terus-menerus dan sistemis mempropagandakan komunis adalah amoral dan anti agama serta penyebab kekacauan.
      Seterusnya Gerwani sebagai bagian dari PKI juga menjadi alat untuk menciptakan pondasi politik gender yang secara mendasar mendelegitimasi partisipasi perempuan dalam kegiatan-kegiatan politik. Kampanye ini ternyata tidak hanya menghancurkan komunis, tetapi juga menghancurkan gerakan perempuan. Kodrat menjadi kata kunci, khususnya dalam mensubordinasi perempuan. Orba mengkonstruksikan sebuah ideologi gender yang mendasarkan diri pada ibusime, sebuah paham yang melihat kegiatan ekonomi perempuan sebagai bagian dari peranannya sebagai ibu dan partisipasi perempuan dalam politik sebagai tak layak. Politik gender ini termasnifestasikan dalam dokumen-dokumen negara, seperti GBHN, UU Perkawinana No. 1/1974 dan Panca Dharma Wanita.
   Dalam usaha untuk memperkuat politik gender tersebut, pemerintah Orba merevitalisasi dan mengelompokkan organisasi-organisasi perempuan yang berafiliasi dengan departemen pemerintah pada tahun 1974. Organisasi-organisasi ini (Dharma Wanita, Dharma Pertiwi dan PKK) membantu pemerintah menyebarluaskan ideologi gender ala Orba. Gender politik ini telah diwarnai pendekatan WID sejak tahun 70-an. Ini dapat dilihat pada Repelita kedua yang menekankan pada “partisipasi populer” dalam pembanguan, dan mengkonsentrasikan pada membawa perempuan supaya lebih terlibat pada proses pembangunan.
      Di bawah rejim otorioter, implikasi politik gender ini ternyata sangat jauh, tidak sekedar mendomestikasi perempuan, pemisahan dan depolitisasi perempuan, tetapi juga telah menggunakan tubuh perempuan sebagai instrumen-instrumen untuk tujuan ekonomi politik. Ini nampak pada program KB yang dipaksanakan untuk “hanya” perempuan dengan ongkos yang tinggi, yang khususnya dirasakan oleh perempuan kalangan bawah di pedesaan. Ringkasnya politik gender Orba telah berhasil membawa perempuan Indonesia sebagai kelompok yang homogen apolitis dan mendukung peraturan otiritarian.

Gerakan Perempuan Masa Reformasi
     Bila sistem pemerintahan yang semakin demokratis dianggap paling kondusif bagi pemberdayaan perempuan, maka di era reformasi ini semestinya pemberdayaan perempuan di Indonesia semakin menemukan bentuknya. Bila ukuran telah berdayanya perempuan di Indonesia dilihat dari kuantitas peran di sejumlah jabatan strategis, baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif, jsutru ada penurunan di banidng masa-masa akhir rejim orba. Namun, secara kualitatif, peran perempuan itu semakin diperhitungkan juga di pos-pos strategis, seperti yang tampak pada komposisi kabinet kita sekarang. Ini dapat digunakan untuk menjustifikasi, bahwa mungkin saja kualitas perempuan Indonesia semakin terperbaiki.
      Hanya saja harus tetap diakui bahwa angka-angka peranan perempuan di sektor strategis tersebut tidak secara otomatis menggambarkan kondisi perempuan di seluruh tanah air. Bukti nyata adalah angka kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi. Bila pada jaman lampau kekerasan masih berbasis kepatuhan dan dominasi oleh pihak yang lebih berkuasa dalam struktur negara dan budaya (termasuk dalam rumah tangga), maka kini diperlengkap dengan basis industrialisasi yang mensuport perempuan menjadi semacam komoditas.
UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004
Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga
      KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh  jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi .
      Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.
      Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.
      Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
      UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.
      Catatan tahunan komnas perempuan sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak lima kali lipat. Sebelum UU PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT 2005 – 2007, terhimpun sebanyak 53.704 kasus KDRT yang dilaporkan.
      Data kekerasan 3.169 tahun 2001, 5.163 tahun 2002, 7.787 tahun 2003, 14.020 tahun 2004, 20.391 tahun 2005, 22.512 tahun 2006, dan 25.522 tahun 2007. Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) mulai meningkat dengan cukup tajam sejak tahun 2004 (lebih dari 44% dari tahun 2003) dan tahun-tahun berikut kenaikan angka KtP berkisar antara 9% - 30% (tahun 2005, 30% tahun 2006), 9% dan tahun 2007 11%.
KTP ini mayoritas ditempati menurut ranah kekerasan. Maka KDRT cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan lonjakan tajam antara tahun 2004 (4.310 kasus) ke tahun 2005 (16.615 kasus). Dari data 25.522 kasus KtP pada tahun 2007, KDRT terdapat 20.380 kasus, KtP di komunitas 4.977 kasus, dan KtP dengan pelaku negara 165 kasus. Dari 215 lembaga dan tersebar dari 111 pulau yang memberikan datanya kepada Komnas Perempuan, data terbanyak berasal dari Pulau Jawa (2 di Banten, 7 di Yogyakarta, 22 di Jawa Barat, 29 di Jawa Tengah, dan 31 di Jawa Timur).
      Kecenderungan meningkatnya kasus KDRT yang dilaporkan ini menunjukkan adanya bangunan kesadaran masyarakat tentang kekerasan khusunya kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga pada umumnya  dan kesadaran serta keberanian perempuan korban  untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya,pada khususnya.
      Banyaknya  kasus yang dalam perjalannnya dicabut oleh pelapor yang sekaligus juga korban, lebih karena banyaknya beban gender perempuam korban yang seringkali harus ditanggung sendiri,, kuatnya budaya patriarkhi, doktrin agama, dan adat menempatkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam situasi yang sulit untuk keluar dari lingkar kekerasan yang dialaminya, dab cenderung ragu untuk mengungkap fakta kekerasannya, bahkan korban sulit mendapat dukungan dari keluarga maupun komunitas. Keyakinan ’berdosa’ jika menceritakan ’kejelekan, keburukan, atau aib’ suami membuat banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menyimpan dalam-dalam berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.
Perempuan korban menggapai keadilan
      PA merupakan tempat rujukan terbanyak perempuan korban KDRT menggantungkan keadilan, meskipun fakta KDRT terbanyak tersembunyi dalam gugat cerai, para perempuan korban, sehingga pengungkapan kekerasannya sendiri tidak terungkap. Dengan demikian proses hukum KDRT itu sendiri tidak pernah berjalan. Kasus KDRT terbanyak terdapat di PA yakni 41% dari 20.380 kasus. Ini menunjukkan bahwa kasus gugat cerai di PA sebagian besar berkaitan dengan kasus KDRT. Di PA ada 6.212 kasus penelantaran ekonomi dan 1.582 kasus kekerasan psikis. Dari jumlah kasus KDRT ini ada 17.772 kasus terindentifikasi sebagai kekerasan terhadap isteri.
      Sayangnya, sekalipun pengadilan agama menjadi lembaga yang paling banyak menangani kasus KDRT (penelantaran ekonomi dalam perkara gugat cerai) tetapi mereka tidak menggunakan UU PKDRT sebagai acuan. Pemisahan antara perkara perdata (cerai) dan pidana (KDRT) dalam sistem peradilan Indonesia ternyata tidak menguntungkan kepentingan perempuan korban untuk mendapatkan keadilan.
      Dalam rangka memberikan layanan bagi perempuan korban KDRT diantara beberapa lembaya yang terlibat yakni pertama, Women Crisis Center (WCC), atau organisasi perempuan penyedia layanan. Setidaknya ada delapan macam pelayanan yang biasa diberikan WCC adalah hotline, layanan konseling, support group, pendampingan hukum, penyediaan rumah aman atau shelter, terapi psikologi, pelayanan medis, dan penguatan ekonomi. Kedua, Rumah Sakit. Peran aktif RS dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan dikembangkan oleh Komnas Perempuan dan RSCM Jakarta. Yang kemudian diadopsi diberbagai lembaga kesehatan lainnya. Ketiga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) adalah tindak lanjut dari Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dibentuk sejak tahun 1999 di Kepolisian, saat UUPA menjadi unit tersendiri dalam struktur kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri No 10/2007. Dan terakhir keempat, Kejaksaan yang telah mengalokasikan dana secara rutin untuk menangani kasus KtP. Lembaga ini juga mengintegrasikan jender sebagai salah satu bidang pendidikan yang diajarkan kepada aparatnya. 

Menuju Upaya Pemenuhan Hak-hak Korban
      Harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalannnya UU ini masih ada beberapa  pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasanm.   PP No 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah  proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
      Selain itu, walapun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda dirasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.

Komitmen Komnas Perempuan
      Sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang independen, sesuai mandatnya Komnas Perempuan memfokuskan diri pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan serta upaya menciptakan suasana kondusif bagi pemenuhan hak asasi perempuan, termasuk hak-hak perempuan   korban kekerasan, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Untuk mewujutkan mandatnya kmnas perempuan bekerja dengan membentuk 4 sub komisi, yaitu sub komisi Reformasi Hukum,Sub Kom Pemulihan,Sukom Pemantauan dan Sub Kom Litbang dan Pendidikan.
Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya bermitra kerja dengan institusi pemerintah, LSM,Organisasi sosial dan budaya, organisasi agama dan PT di pusat maupun daerah, regional maupun internasional.
      Sub Kom  Reformasi Hukum dan Kebijakan pada periode 2007-2009 salah satu program kerjanya menjalin hubungan dengan  aparat penegak hukum dan organisasi kemasyakatan sipil (Penguatan Penagak Hukum/PPH). Hasil dari kerjasama ini telah terwujud dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) antara aparat penegak hukum dan para advokat/pengacara.
      Pada bulan November 2007, telah terselenggara  Pelatihan  bagi Hakim Peradilan Agama dengan materi KDRT. Pelatihan ini  dimasudkan untuk mengembangkan bangunan pengetahuan tentang KDRT, tidak hanya yang diatur dalam hukum nasional  (UU PKDRT), tetapi juga hukum Islam. Menangkap antusiasme permintaan dari para hakim PA dalam pelatihan tersebut diatas, agar ada buku Referensi bagi mereka tentang KDRT, maka Komnas Perempuan menyelenggarakan workshop untuk penyusunan materi buku. Buku Referensi ini telah dilaunching pada bulan Juli 2008 bersama Ketua Muda Urusan Lingkungan Agama MA-RI dan Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI. Keberadaan buku referensi ini nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang KDRT bagi hakim PA, sebagai tempat terakhir bagi kebanyakan perempuan korban menggapai keadilan dan mengungkap kebenaran. Kerja-kerja ini akan terus dilanjutkan dan dikembangkan dengan menggandeng kehakiman seperti pelatihan untuk para hakim pengadilan negeri tentang KDRT, SPPT bagi pendamping korban, pendataan kasus KDRT di kejaksaan, dan advokasi  revisi KUHAP.
      Hal lain yang menjadi harapan besar bagi Komnas Perempuan  sebagai upaya perlindungan terhadap korban yang belum maksimal diberikan oleh negara, adalah keberadaan LPSK. Dengan terpilihnya anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban usaha perindungan sebagaimana yang tertera dalam UU PKDRT yakni segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan dapat segera terwujud. Sehingga terjadi kerja-kerja sinergi dalam memenuhi hak-hak korban.

Minggu, 31 Juli 2011

Masalah Sampah Bandung

      Pertumubuhan penduduk di kota kini semakin sulit terbendung. Berbagai masalah yang diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang memadati kota-kota bersar. Salah satunya sampah. Semakin banyak penduduk, maka akan semakin banyak pula konsumsi akan suatu barang atau produk.
      Konsumsi produk kebutuhan sehari-hari mau tidak mau menghasilkan sisa-sisa produk, yaitu sampah. Bukan hanya sampah alam dan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik juga tidak tertangani dengan baik. Kapasitas sampah rumah tangga yang dihasilkan semakin meningkat, baik jumlah maupun ragamnya. Meski begitu, pengelolaan sampah selama ini masih belum memadai dan cara pengolahannya pun belum profesional. Mau tidak mau, hal ini menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Jika tidak dibarengi dengan fasilitas pengolahan sampah atau tempat pembuangan sampah yang memadai, maka akan menyebabkan penumpukan sampah di dalam kota, baik itu di pasar-pasar, pinggir jalan, dan sungai. Tentu saja hal itu akan menyebabkan masalah yang lebih besar lagi dari pada ahanya sekedar penumpukan sampah. Masalah yang akan dihadapi adalah wabah penyakit yang akan melanda karena sampah yang menumpuk akan mengakibatkan semakin pesat berkembangnya bakteri-bakteri penyebab penyakit. Dan lebih parah lagi yang akan terjadi jika sampah yang dibuang ke sungai itu menumpuk, akan mengakibatkan banjir akibat dari terhambatnya aliran sungai.
      Sebagai contoh kota yang tengah mengalami masalah sampah ini adalah Kota Bandung. Saat ini kota Bandung sedang menghadapi masalah yang serius soal sampah. Banyak sampah yang berserakan di sudut-sudut kota bahkan di jalanan kota Bandung. Sejauh pengamatan penulis, trotoar dan jalur hijau sudah beralih fungsi menjadi tempat menimbun sampah. Jika kita jalan dari arah Dago ke bawah, maka di jalur hijau ada tumpukan kantong-kantong sampah yang tidak tahu sampai kapan ada di situ. Di daerah Pasteur ada tumpukan sampah yang sudah menggunung segede truk sampah. Lebih parah lagi kalo kita ke Taman Sari. Ironis memang apalagi Taman Sari khan deket Kampus ITB. Penyebab utama masalah sampah ini adalah kota Bandung yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lagi. Hal ini disebabkan ditutupnya TPA Leuwi Gajah beberapa waktu yang lalu karena sudah dianggap melebihi kapasitas. Saat ini Pemerintah Kota bandung masih mengalami kesulitan dalam mencari lahan yang dapat dijadikan TPA. Masalahnya adalah penolakan warga sekitar yang merasa terganggu dan enggan jika wilayahnya dijadikan TPA.

Alternatif Solusi
      Solusi yang umum digunakan untuk mengatasi masalah sampah adalah solusi Landfill, yaitu menampung sampah dalam satu tempat. Sampah tersebut diambil oleh pemulung dan sisanya dibakar atau ditimbun untuk waktu yang lama. Solusi Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Alternatif solusi yang ditawarkan adalah:
  • Meminimalkan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan barang-barang yang masih bisa digunakan dan tidak langsung dibuang atau dijadikan sampah.
  • Sampah yang dibuang harus dipilah. Sampah diplah berdasarkan jenisnya, misalnya saja dibagi dua yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
  • Tiap warga diharapkan mengelola sampahnya sendiri. Misalnya dengan menimbun sampah di sekitar lingkungannya sendiri. Namun hal ini akan sulit dilakukan untuk wilayah yang padat karena lahan yang kosong sulit ditemukan. Solusinya bisa dengan kerjasama antar wilayah untuk menangani sampah.
        Sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota. Namun sampah juga merupakan tanggung jawab masyarakat penghasil sampah itu sendiri. Perlu adanya kesadaran diri dari masyarakat untuk memperhatikan lingkungannya dan tidak menggap sepele permasalahan sampah. Karena jika permasalahan sampah ini dibiarkan maka akan menjadi sangat susah untuk diselesaikan.

Konsekuensi yang Tidak diharapkan dari Perubahan

Konsekuensi yang tidak diharapkan dari perubahan biasanya berupa dalam bentuk kebudayaan dan teknologi. Contohnya, kebudayaan barat yang masuk ke Indonesia sering tidak terkendali, cara berpakaian gaya barat yang serba terbuka oleh para perempuannya banyak ditiru oleh remaja perempuan Indonesia, yang mana menurut kebudayaan di Indonesia itu merupakan hal yang tidak baik, karena tidak menutupi aurat. Selain itu juga moderenisasi di bidang teknologi memiliki konsekuensi yang tidak di harapkan. Salah satunya adalah Internet. Internet merupakan kemajuan di bidang teknologi yang sangat bermanfaat. Namun di balik banyak kelebihannya, ada dampak negative yang juga dibawanya. Di Internet kita dapat mengakses segala Informasi, termasuk konten-konten terlarang seperti pornografi dan kekerasan. Konten tersebut dapat diakses oleh setiap orang, termasuk anak-anak. Tentu saja hal tersebut berdampak buruk pada perkembangan anak. Resiko untuk melakukan kekerasan dan pelecehan seksual pun semakin besar. Hal tersebut merupakan konsekuensi yang tidak diharapkan. Seharusnya pemerintah lebih memerhatikan perkembangan dan masuknya informasi ke Indonesia, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan akibat menonton film maupun game dengan kekerasan, dan plecehan seksual akibat meonoton film porno.

Ketimpangan Ekonomi di Dunia Ketiga

Pertumbuhan ekonomi di dunia ketiga sering tidak diikuti oleh pola pemerataan ekonomi yang baik. Karena pertumbuhan ekonomi di dunia ketiga, sering terjadi ketimpangan ekonomi. Meskipun menurut statistic pemerintah telah terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik, namun tetap saja masih banya rakyat yang serba kekurangan. Hal ini dikarenakan kesejahteraan atau kemajuan yang tercapai tersebut hanya terjadi pada penduduk yang sudah kaya, sedangkan penduduk yang masih miskin tetap pada kemiskinannya. Akibatnya penduduk yang masih tertinggal tersebut harus membayar biaya-biaya social untuk mendapatkan kebahagiaannya. Biaya-biaya social itu berupa mahalnya kebutuhan hidup yang harus mereka dapatkan dikarenakan, semakin banyak pertumbuhan penduduk, maka semakin banyak juga kebutuhan akan bahan pokok. Sehingga menyebabkan semakin langkanya kebutuhan tersebut. Selain itu juga biaya social yang harus dibayar adalah berupa fasilitas-fasilitas seperti sekolah juga semakin mahal. Semakin tinggi kualitas sekolah, semakin mahal juga biaya sekolahnya. Sehingga yang bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas hanya lah mereka yang kaya. Sedangkan rakyat yang miskin hanya mendapatkan pendidikan yang berkualitas rendah.