Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 April 2012

Hubungan Antara Perusahaan Multinasional, Globalisasi, dan Kejahatan Terorganisir


Yakuza, Jepang
1.  Definisi Konsep
1.1.  Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakanGlobalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.

1.2.    Kejahatan Terorganisir
Kejahatan terorganisir (organized crime:Inggris) Adalah istilah yang berarti dimana kejahatan tersebut dipimpin oleh seseorang / kelompok mempunyai rancangan terlebih dahulu berbeda dari kejahatan spontan.Dan mempunyai tujuan-tujuan tertentu dimana kejahatan terorganisir mempunyai spesialisasi sendiri dalam melaksanakan tugasnya.Biasanya kejahatan teroganisir seperti :
1.     Kejahatan terorganisir akan narkotika dan obat-obatan terlarang (drug crime)
2.     Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi rahasia yang mempunyai tujuan untuk membunuh/merampok/memperkosa/menciptakan suatu situasi chaos(kekacauan masal)ataupun bisa dikatakan organisasi rahasia ini mempunyai ciri khas tersendiri dibandingkan dengan kejahatan yang tidak diorganisir
3.     Kejahatan terorganisir akan suatu organisasi jalanan (gangster) dimana dalam tujuannya hanya untuk ugal-ugalan menciptakan kekacauan sesaat dan meganggu ketentraman umum dalam waktu yang lama hal ini akan menjadi situasi yang tidak meng-enakkan jika tidak ditindak secepatnya
Contoh-Contoh Pelaku kejahatan Narkotika yang terorganisir:
1.     Mafia Italia dipimpin oleh mafioso dimana kejahatan narkotika dan perampokan juga pembunuhan menjadi objek berdirinya mafia italia [Mafia italia tersebut menetap di amerika ].
Contoh-contoh Pelaku kejahatan terorganisir rahasia
1.     CIA (central intellegent agency) dimana organisasi ini memegang peran penting dalam pemerintahan amerika serikat dan dunia dimana organisasi ini menjadi mata-mata dalam banyak negara dan mempunyai tujuan yang amat rahasia dan sampai sekarang tidak diketahui apa motifnya
2.     BLACK HAND
3.     GAM (Gerakan aceh merdeka) dimana organisasi ini menjadi gerakan separatisme di negara indonesia dimana dia ingin aceh mempunyai kedaulatan sendiri atau gerakan ini dinamakan gerakan anti pemerintahan
Contoh-contoh pelaku kejahatan organisasi jalanan
1.     GBR[Grab on road] dimana organisasi ini terkenal di daerah bandung merupakan salah satu gangster indonesia yang ditakuti selain di antaranya:
2.     M2R (moonraker)Indonesia
3.     XTC (Exalt to coiltus)Indonesia
4.     BRZ Indonesia

2.  Hubungan antara Perusahaan Multinasional, Globalisasi, dan Kejahatan Terorganisir
Pada era globalisasi ini, banyak bermunculan perusahaan multinasional, yang secara tidak langsung telah memegang kendali pasar internasional. Multinational Corporations(MNCs) merupakan suatu fenomena baru, seperempat abad belakangan status perusahaan multinasional meningkat menjadi aktor yang dominan dalam serangkaian kunci tren ekonomi, sosial, dan politik dalam skala internasional. Kontrol dari negara tidak lagi berjalan dengan efektif karena kemunculan pasar modal global. Negara-negara di dunia pada umumnya telah bergantung pada perusahaan multinasional tersebut, di mana kekuasaan negara secara tidak langsung tertekan dalam persaingan modal produktif, dan mau tidak mau harus ikut serta dalam proses kompetisi global untuk menarik atau mempertahankan penanaman modal (Gill and Law, 1988: 192, dalam Pearce and Tombs, 2004: 361)
Pemegang modal, terutama dalam bentuk multinasionalnya, semakin memegang keuntungan atas negara, yang beroperasi dalam mode “footloose” (dapat bergerak ke masa saja, karena pasar bebas), dan mampu mendikte syarat-syarat investasi yang akan ditanamkan. Oleh sebab itu, pemerintah terpaksa harus merangkul kebijakan deregulasi, pajak rendah, menurunkan pengeluaran, sehingga menurunkan kemampuan mereka (negara) untuk mempertahankan atau mengembangkan otonomi ekonomi, publik, dan kebijakan sosial (Leys, 2001: 8-37, dalam Pearce and Tombs, 2004: 361).
Pendekatan seperti ini merujuk pada contoh-contoh di dunia ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh “global capitalism” yang dikendalikan dan dimanipulasi oleh perusahaan-perusahaan multinasional atau transnasional (MNC dan TNC). Juga yang turut mendorong perubahan-perubahan sosial di negara berkembang adalah perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, yang tentunya juga mempengaruhi kecepatan transaksi dalam pasar uang dunia (global finance market).
Dalam situasi seperti ini dapat dibayangkan, akan makin mudah berkembangnya perdagangan illegal senjata dan narkoba, yang merupakan kejahatan terorganisasi, serta mungkin juga terorisme (khususnya pembiayaan terorisme).
Kejahatan terorganisir atau organized crime adalah kejahatan transnasional, nasional, atau lokal yang dijalankan oleh kelompok penjahat untuk tujuan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan yang ilegal, demi keuntungan materil (dan untuk menyukseskan kejahatan itu mereka mengorganisir kejahatannya).
Mengikuti proses globalisasi yang terjadi di bidang ekonomi, maka organisasi kriminal sekarang juga punya jaringan global, infrastruktur komunikasi dan hubungan-hubungan internasional dalam kegiatan kejahatannya. Hubungan-hubungan melalui jaringan global ini memungkinkannya untuk membuka pasar-pasar baru untuk barang dan jasa illegalnya. Dilaporkan bahwa dewasa ini ada lima kelompok utama dalam “international organized crime groups”: Mafia Italia, Kartel Columbia dan Mexico, Mafiya Rusia, Triad Asia dan Usaha Kriminal Nigeria (Global Organized Crime-GOC).
Sebagai contoh, Terorisme internasional adalah salah satu kejahatan transnasional yang dapat membahayakan NKRI. Kejahatan ini termasuk dalam kategori “transnational organized crime” atau dinamakan juga “global organized crime” dan dalam istilah Mardjono Reksodiputrotermasuk “kejahatan terorganisasi berdimensi global” (KTO Global). Kelompok-kelompok dalam KTO Global ini harus diwaspadai, karena seperti kata Shelley kelompok-kelompok ini boleh jadi merupakan “dominant economic and political forces” yang dalam masyarakat yang berada “in trasition to democracy” menginfiltrasi pemerintahan dan menyuap para pejabat, hakim dan penegak hukum lainnya. Bahaya KTO Global ini bagi Indonesia adalah bahwa mereka dapat mengobarkan konflik antara sukubangsa (termasuk antar golongan atau kelompok agama), mempersenjatai kelompok-kelompok yang bertikai melalui penjualan senjata illegal, mencari dana melalui penjualan narkoba, “trafficking” dan korupsi (penyuapan pejabat untuk memperoleh fasilitas perdagangan, dll), serta membantu melarikan aset hasil korupsi ke luar negeri (antara lain melalui “money laundering”).


DAFTAR PUSTAKA

Zikri, Mansur. 2010. Organizational White Collar Crime, (online), (http://manshurzikri.wordpress.com/2011/03/20/organizational-white-collar-crime/ diakses sejak 20 Maret 2011)

Reksodiputro, Mardjono. 2008. Multikulturalisme dan Negara-Nasion serta
Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional
. (online), (http://jodisantoso.blogspot.com/2008/05/multikulturalisme-dan-negara-nasion.html, diakses sejak 14 Mei 2008).

Wikipedia. 2011. Kejahatan Terorganisir. (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_terorganisir, diakses sejak 16 Maret 2011).

Wikipedia. 2012. Globalisasi. (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi, diakses sejak 30 Maret 2012).


Sabtu, 31 Maret 2012

Memahami Korupsi Indonesia


Korupsi jelas dipandang sebagai suatu persoalan masyarakat bagi banyak disiplin ilmu. Ini bukan berarti pengetahuan yang telah dihasilkan dapat memberikan pemahaman agak komprehensif. Keterbatasannya terletak pada masing-masing disiplin ilmu maupun sebagai suatu pendekatan yang multidisipliner jika berbagai disiplin ilmu tadi digabungkan dalam menganalisa korupsi. 

Pada persoalan yang pertama, setiap disiplin ilmu baru memberikan pengetahuan tentang korupsi dari aspek yang terbatas. Setiap perspektif mempunyai definisi, lingkup, isu pokok, dan konsep-konsep utama. Perspektif kultural berpegang pada pandangan bahwa korupsi atau tidak suatu tindakan tergantung pada pemberian makna oleh masyarakatnya. Pendekatan ini paling kritis dalam menilai definisi yang baku tentang korupsi yang berdasar pada definisi legal dimana korupsi merupakan pelanggaran atas aturan formal. 

Pemberian makna merupakan suatu proses yang dibentuk oleh struktur yang ada dalam masyarakat. Dalam pendekatan antropologis juga dilihat masalah representasi: kelompok manakah yang terlibat, bagaimana mereka mengartikan korupsi, di arena sosial mana korupsi dibahas, terhadap kelompok mana label korupsi diberikan, dan sebagainya. 

Perspektif politik melihat korupsi yang menggunakan organisasi, sistem dan institusi politik, seperti partai politik, badan eksekutif, badan legislatif, dan badan pemilihan umum. Moral yang digunakan bisa berbentuk ideologi seperti demokrasi, prinsip dan aturan demokrasi, tujuan negara yang biasanya mencakup keadilan dan kesejahteraan yang luas, atau sistem hukum yang berlaku. Tindakan korupsi melanggar moral di atas melalui instrumen politik.

Pendekatan ekonomi politik meletakkan dalam konteks hubungan jalin menjalin antara kepentingan politik dan ekonomi serta implikasinya. Menonjol dalam aliran ini adalah Johnston yang  melihat bahwa oportunitas politik dan ekonomi membentuk pola-pola korupsi. Organisasi dan institusi negara, terutama yang berkaitan dengan institusi politik dan pembangunan, dimanfaatkan untuk menghasilkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu. 

Transisi demokrasi juga menghasilkan situasi kritis berkembangnya korupsi. Hal ini disebabkan lemahnya institusi politik dan pasar memungkinkan berkembangnya berbagai praktik tidak absah, seringkali kemudian berkembang menjadi terorganisasi dan dilindungi oleh praktik kekerasan. Selanjutnya ini lebih menghambat praktik demokrasi dan ekonomi yang sehat.

Korupsi politik adalah penyalahgunaan lembaga-lembaga politik, seperti partai politik, lembaga pemilihan umum, badan pembangunan, parlemen, dan badan perencanaan pembangunan. Lembaga pemilihan umum adalah alat legitimasi yang tersedia dalam sistem demokrasi untuk memilih pemimpin. Di banyak negara berkembang dan transisional, perangkat demokrasi mungkin lengkap didirikan, namun pelaksanaannya tergantung pada pada sejumlah organisasi, mekanisme, dan kultur politik yang menopangnya untuk berjalan dengan jujur. 

Korupsi oleh partai politik juga sering dibahas. Partai digambarkan sebagai alat tawar-menawar dalam membagi kekuasaan dan akses terhadap sumber daya publik, baik untuk organisasi maupun individu. Korupsi yang terjadi oleh partai bukan saja menyangkut penyelewenangan dana publik untuk tujuan yang absah. Korupsi juga bisa bersifat lebih kompleks, yaitu dalam arti menjual kepercayaan pemilih untuk mencapau tujuan yang lain.

Perspektif legal mendefinisikan korupsi sebagai tindakan yang tidak mengikuti aturan hukum. Persoalan korupsi dilihat sebagai kelemahan rumusan hukum dan prosedur penegakan hukum. Definisi menurut perspektif legal terbatas pada rumusan dan prosedur. Latar belakang aktor, konstalasi politik, karakter kenegaraan, tidak dilihat dalam persoalan korupsi.

Perspektif ekonomi melihat korupsi sebagai persoalan penyimpangan alokasi sumber daya yang “seharusnya”. Melihat inefisiensi dalam dan terhadap institusi pasar dan korupsi sebagai upaya maksimasi keuntungan. Faktor risiko dan ada tidak adanya alternatif termasuk yang diperhitungkan dalam penentuan “harga” korupsi.

Perspektif sosiologis melihat persoalan korupsi sebagai persoalan institusional yang terdiri dari jaringan norma. Organisasi (publik) mempunyai karakter dibentuk maupun untuk merespon lingkungan institusional. Jadi persoalan korupsi juga persoalan keterkaitan kelemahan hubungan antara lembaga (dalam artian lebih abstrak) dan organisasi. Jaringan aktor merupakan salah satu fokus perhatian perspektif ini. Jaringan aktor merupakan jembatan untuk mengakses sumber daya di organisasi lain. 

Melihat persoalan korupsi hanya dengan satu dua perspektif jelas tidak memadai untuk negara dengan tingkat korupsi luas seperti Indonesia. Belakangan ini sifatnya semakin mendalam secara substantif.  Bentuk, latar belakang aktor, dan mekanisme korupsinya semakin beragam. Hal ini bisa dicontohkan dalam kasus Bank Century, ekonomi ilegal dan pencucian uang, dan kasus M. Nazaruddin. Kasus-kasus tersebut melibatkan aktor yang berada dalam organisasi yang berbeda. Pembahasan korupsi model kasus Nazaruddin belum banyak dibahas di tingkat internasional, menunjukkan keseriusan korupsi di Indonesia.

Kasus-kasus di Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum, apalagi hukum itu sendiri mempunyai persoalan lemah legitimasi karena antara lain dibuat oleh politisi parlemen yang tidak dipercaya publik. Persoalan korupsi mengandung dimensi antropologis dimana terjadi perubahan pemaknaan ke arah pragmatisme luar biasa. Jelas sekali mengandung dimensi politik karena melibatkan eksistensi parta-partai dan instrumen kenegaraan. 

Sangat jarang studi yang mengembangkan suatu kerangka interdisipliner secara khusus sebelum dilakukan studi. Itulah sebabnya yang banyak dilakukan selama ini lebih sebagai pendekatan eklektik, artinya berupaya memasukan berbagai pertanyaan dari berbagai disiplin. Bahkan dalam hal inipun, upaya yang sistematik terhadap persoalan korupsi sangat jarang dilakukan. 

Studi tentang korupsi yang berskala besar kebanyakan dilakukan oleh organisasi pembangunan internasional atau asing. Studi semacam ini bertujuan pada aksi, yang dalam hal ini aksi mengatasi persoalan korupsi. Studi yang dibiayai program donor fokus pada lembaga-lembaga publik, seperti kantor pajak, peradilan,  pelayanan publik, atau kepolisian. Aspek yang banyak dilihat adalah governansi dari lembaga-lembaga tersebut, khususnya dari kinerja struktur dan aturan formal. 

Untuk Indonesia, persoalan korupsi harus menjawab dimensi, a) persoalan pengalokasian sumber daya dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat; (b) persoalan politik dan kepentingan; (c) persoalan kultural dan normatif; (d) persoalan hukum formal; (e) persoalan interaksi oleh aktor individu, organisasi, dan kelembagaan; dan (f) persoalan transformasi organisasi dan kelembagaan. Dimensi yang masih belum banyak diketahui adalah kararakter jaringan yang mengakses beberapa organisasi, rumusan relasi antar-lembaga yang menimbulkan celah korupsi, serta munculnya organisasi baru (atau reinterpretasi fungsi) sebagai mekanisme korupsi.



Meuthia Ganie-Rochman

Ahli sosiologi organisasi, mengajar di Universitas Indonesia.



Senin, 02 Januari 2012

Apa Sih WikiLeaks Itu ?


WikiLeaks atau Wikileaks adalah organisasi internasional yang mengungkapkan dokumen-dokumen rahasia negara dan perusahaan kepada publik melalui situs webnya. Organisasi ini bermarkas di Stockholm, Swedia. Situs WikiLeaks diluncurkan secara resmi pada Desember 2006 oleh disiden politikCina, jurnalis, matematikawan, dan ahli teknologi dari Amerika Serikat, Taiwan, Eropa, Australia, dan Afrika Selatan. Para pendiri dan orang-orang yang tergabung dalam organisasi ini tidak pernah disebutkan namun artikel koran dan majalah The New Yorker mendeskripsikan Julian Assange, seorang jurnalis dan aktivis internet Australia, sebagai direktur Wikileaks. Saat ini alamat situs telah dialihkan ke www.wikileaks.ch dari situs aslinya www.wikileaks.org untuk alasan keamanan.
Pada Juli 2010, situs ini mengundang kontroversi karena pembocoran dokumen Perang Afganistan.Oktober 2010, hampir 400.000 dokumen Perang Irak dibocorkan oleh situs ini. Pada November 2010, WikiLeaks mulai merilis pembocoran kawat diplomatik Amerika Serikat. Selanjutnya, pada

Sejarah Pendirian
Julian Assange
Nama domain untuk WikiLeaks didaftarkan pada 4 Oktober 2006 namun situs webnya baru diluncurkan secara resmi pada Desember 2006. Dari beberapa orang yang ikut mendirikan WikiLeaks, hanya Julian Assange yang diketahui identitasnya oleh publik. Assange juga menjabat sebagai direktur dan anggota dari Dewan Penasehat WikiLeaks. Sebelum mendirikan WikiLeaks, Assange yang berasal dari Australiapenerbit dan jurnalis. Julian Assange dipilih untuk mewakilkan WikiLeaks di publik karena keadaan dirinya yang tidak memiliki rumah ataupun keluarga sehingga dianggap merupakan sosok yang tepat. Sementara itu, pendiri WikiLeaks yang lainnya memilih untuk tidak mengungkapan identitasnya karena dapat membahayakan keselamatan keluarga mereka. merupakan seorang
Di tahun pertamanya, situs WikiLeaks menerima sebanyak 1,2 juta dokumen dan kini menerima 10,000 dokumen setiap harinya. Pada awal pendiriannya, situs WikiLeaks menggunakan mesin MediaWiki Wikipedia. Hal ini memungkinkan siapa saja menaruh dokumen pada situs tersebut tetapi tanpa diketahui identitasnya. Dokumen pertama yang dibocorkan oleh WikiLeaks adalah sebuah keputusan oleh Uni Pengadilan Islam Somalia yang mengharuskan pengeksekusian beberapa pejabat negara. yang digunakan juga pada situs

Layanan Hosting
Pada awalnya, situs WikiLeaks menggunakan jasa layanan hosting yang disediakan oleh PRQ yang berbasis di Swedia. PRQ memberikan jasa hosting yang aman tanpa mempertanyakan atau menyimpan informasi mengenai kliennya. Setelah mendapatkan serangan DoS pada servernya, WikiLeaks pun beralih pada Amazon sebagai penyedia situs tersebut. Namun Amazon memutuskan untuk berhenti menjadi penyedia situs WikiLeaks pada 1 Desember 2010, tiga hari setelah situs tersebut menerbitkan kawat diplomatik Amerika Serikat. Pemberhentian ini dilakukan atas permintaan Joe Lieberman, ketua Komisi Keamanan Dalam Negeri dan Urusan Pemerintahan AS kepada Amazon. Lieberman pun menyarankan agar perusahaan ataupun organisasi lainnya mengikuti langkah Amazon yang memutuskan hubungan dengan WikiLeaks. Amazon menyatakan pemutusan hubungan tersebut dikarenakan WikiLeaks melanggar ketentuan pelayanan dari Amazon.

Kantor Utama
Markas utama WikiLeaks terletak di pusat data Pionen di Vita Bergen atau White Mountains di Stockholm, Swedia. Pionen dimiliki oleh Bahnhof, sebuah perusahaan Penyelenggara jasa Internet dari Swedia. Sebelum dibuka kembali dan digunakan oleh Bahnhof pada 2008, Pionen merupakan bunkerPerang Dunia II. Pada 1970an, bangunan tersebut merupakan tempat pengungsian yang akan dituju oleh pejabat pemerintahan Swedia apabila terjadi serangan bom hidrogen dari Soviet. Terletak 30 meter dibawah Taman Vita Berg, bangunan Pionen merupakan hasil karya arsitek Swedia Albert France-Lanord. Desain bangunan yang memiliki luas 1200 meter persegi tersebut terinspirasi dari film James Bond pada tahun 1960an. Negara Swedia dipilih sebagai lokasi dari markas WikiLeaks dikarenakan hukum negara tersebut yang mendukung kebebasan pendapat. Di Swedia, otoritas tidak dapat mempertanyakan sumber dari suatu cerita dan WikiLeaks maupun orang-orangnya tidak dapat diadili karena menyebarkan informasi yang sensitif. untuk

Berkas yang Dibocorkan
1.  Data Nasabah Bank Julius Baer
Pada 17 Januari 2008, WikiLeaks menerbitkan data rekening milik 2000 orang terkemuka yang terdaftar di Bank Julius Baer cabang Kepulauan Cayman. Bank Julius Baer merupakan sebuah bank swasta berbasis di Zurich, Swiss yang telah berdiri sejak 1890. Data yang diterbitkan berasal dari periode 1990-2009 dan mencakup rekening milik perusahaan multinasional, perusahaan keuangan, dan orang-orang kaya dari banyak negara termasuk dari Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman. Walaupun tidak diketahui secara pasti aktivitas apa yang terdapat dalam data tersebut, perwakilan WikiLeaks menyatakan bahwa data tersebut telah mengungkapkan penghindaran pajak, penyembunyian tindak pidana, pencucian uang dan perlindungan aset bagi mereka yang tidak akan terlindungi lagi oleh politik. Data tersebut kemudian diketahui berasal dari Rudolf Elmer, pegawai Bank Julius Baer cabang Kepulauan Cayman hingga Desember 2002. Beberapa nasabah bank tersebut pun sempat diinvestigasi oleh otoritas pajak Jerman setelah Elmer mengirimkan surat tanpa nama berisi data rekening dan alamat nasabah ke kantor pajak Jerman.

2.  Surel Sarah Palin
Akun surat elektronik milik Sarah Palin, kandidat Wakil Presiden Amerika Serikat pada Pemilihan Umum2008 berhasil diakses oleh peretas pada September 2008. Cuplikan layar dari pesan, kotak masuk, kontak, dan foto keluarga di surel tersebut pun diterbitkan oleh WikiLeaks. Alamat surel yang berhasil dimasuki adalah gov.palin@yahoo.com. Peretas yang menerobos ke surel Palin mengetahui bahwa ia menggunakan akun Yahoo setelah membaca pemberitaan di media cetak dan kemudian mencari tahu mengenai Palin lewat Google dan Wikipedia. Ia mencari jawaban dari pertanyaan keamanan yang ditanyakan oleh Yahoo apabila pengguna akun lupa kata sandi, seperti kapan bertemu dengan pasangan, tanggal lahir dan kode pos. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh FBI, diketahui bahwa yang memasuki akun Palin adalah seorang mahasiswa bernama David Kernell. David yang merupakan anak dari Senator Mike Kernell sedang menempuh pendidikan ekonominya di Universitas Tennessee ketika itu. Setelah persidangan, David dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman tahanan selama setahun satu hari dan masa percobaan selama tiga tahun.

3.  Video Helicopter Apache
Pada April 2010, WikiLeaks mempublikasikan video yang memperlihatkan helikopter apache Amerika menembaki penduduk sipil di Baghdad. Penembakan yang terjadi pada 12 Juli 2007 tersebut membunuh fotografer Reuters yaitu Namir Noor-Eldeen dan supirnya Saeed Chmagh. Helikopter tersebut sedang patroli di area dimana terjadi pertempuran sebelumnya. Para awak helikopter melihat sekumpulan orang yang sedang berjalan dan mengira bahwa kamera yang dibawa Namir dan Saeed adalah granat berpeluncur roket dan mulai menembaki mereka dengan meriam 30mm. Sebuah van yang sedang lewat kemudian berusaha menyelamatkan para korban namun van tersebut ditembaki juga sehingga melukai dua orang anak kecil yang berada di dalamnya. Video penembakan ini dibocorkan oleh Bradley Manning, seorang tentara Amerika, kepada WikiLeaks. Manning kemudian ditangkap dengan tuduhan "mengirimkan data rahasia" dan "menyalurkan informasi pertahanan negara kepada sumber yang tidak dipercaya".

4.  Perang Afganistan
Data-data mengenai Perang Afganistan yang disebut juga "Buku Harian Perang Afganistan" dibeberkan oleh WikiLeaks pada 25 Juli 2010. Sebanyak 90,000 dokumen perang diberikan WikiLeaks kepada surat kabar The Guardian, New York Times dan Der Spiegel dari Jerman. Dokumen-dokumen tersebut mengungkapkan ratusan penduduk sipil yang meninggal dalam insiden yang tidak dilaporkan, badan intelijen Pakistan yang diduga membantu Taliban dan ketakutan NATO akan kemungkinan Pakistan dan Iran Gedung Putih Amerika merespon hal ini dengan mendorong WikiLeaks agar berhenti membocorkan dokumen tersebut karena dapat membahayakan keamanan nasional Amerika Serikat. menginisiasi pemberontakan.

5.  Berkas Guantanamo
Dokumen yang memuat informasi mengenai 764 tahanan di Penjara Guantanamo, Kuba dikeluarkan oleh WikiLeaks dan diserahkan juga kepada harian The Telegraph dari Inggris pada 25 April 2011.2002 dan membeberkan adanya 35 orang yang diindoktrinasi di sebuah Masjid di Inggris dan ikut berperang di Afganistan serta 150 orang tidak bersalah yang turut dipenjara. Dokumen tersebut memuat data tahanan sejak penjara tersebut dibuka pada

Penghargaan
WikiLeaks telah memenangkan beberapa penghargaan, termasuk New Media Award dari majalah Economist untuk tahun 2008. Pada bulan Juni 2009, WikiLeaks dan Julian Assange memenangkan UK Media Award dari Amnesty International (kategori New Media) untuk publikasi tahun 2008 berjudul Kenya: The Cry of Blood – Extra Judicial Killings and Disappearances, sebuah laporan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kenya tentang pembunuhan oleh polisi di Kenya. Pada bulan Mei 2010, New York Daily News menempatkan WikiLeaks pada peringkat pertama dalam "situs yang benar-benar bisa mengubah berita". WikiLeaks juga dinominasikan untuk mendapatkan Nobel Perdamaian tahun 2011, pemenang penghargaan tersebut baru akan diumumkan pada Oktober 2011.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/WikiLeaks 


Source

Selasa, 18 Oktober 2011

Kumpulan DOKTRIN Kementrian Desain Republik Indonesia (KDRI)


Bapak, Ibu, Sobat, Pak Guru - Bu Guru.. Silahkan sebarkan video animasi ini ke teman - teman dan anak didik tersayang. Demi Manusia Indonesia yang lebih Berkualitas!!



MONDAY, AUGUST 15, 2011

PERBANYAK MAKAN SAYURAN - DOKTRIN KDRI


Tujuan :
Mengingatkan bahwa terlalu makan banyak daging dan gula bisa bahaya! 

TUESDAY, JUNE 14, 2011


CARI LENTERA JIWAMU! - DOKTRIN KDRI



Tujuan :
Kerja dan meniti karier lebih indah ketika sesuai yang diminati, bukan karena terpaksa atau ikut-ikutan !

FRIDAY, MAY 27, 2011


JANGAN HANYA MALU! - DOKTRIN KDRI (JOWO VERSION)


Tujuan :
Ngajak arek - arek gak gampang mewek!

FRIDAY, MAY 20, 2011


RANGKUL KERAGAMAN - DOKTRIN KDRI


Tujuan :
Mengajak untuk melihat perbedaan itu sebuah anugerah bukan untuk dipaksakan sama rata, harusnyakan bukan dijadiin SATU tapi BERSATU!

MONDAY, MAY 16, 2011


JANGAN HANYA MALU! - DOKTRIN KDRI



Tujuan :
Mengajak generasi muda Indonesia jangan jadi lembek!

30 X MENGUNYAH! - DOKTRIN KDRI


Tujuan :
Membuat rakyat sadar bahwa makan cepat - cepat itu berbahaya.


Bapak, Ibu, Sobat, Pak Guru - Bu Guru.. Silahkan sebarkan video animasi ini ke teman - teman dan anak didik tersayang. Demi Manusia Indonesia yang lebih Berkualitas!!

Jumat, 14 Oktober 2011

BERITA: Jakarta Tidak Siap Terima Limpahan dari Palembang

Hingga 12 September 2011 lalu, masih banyak venue untuk SEA Games 2011 di Palembang yang masih dalam tahap pengerjaan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak siap jika nantinya semua pertandingan SEA Games XXVI dipindah ke Ibu Kota mengingat beberapa venue di Palembang belum siap. Hal ini lantaran perlu ada perbaikan lagi yang harus dilakukan untuk venue yang belum siap.
"Saat ini sih kami belum siap kalau ada pemindahan lagi, kecuali untuk cabang-cabang olahraga yang memang kami sudah siap ada venue-nya," kata Sekretaris Daerah DKI, Fadjar Panjaitan, di Jakarta, Jumat (14/10/2011).
Venue sepak bola, misalnya, sudah siap untuk menerima limpahan dari Palembang. Sebab, area lapangannya sudah tersedia sehingga tidak perlu membuat area baru. Selain itu, tidak perlu banyak perbaikan untuk venue tersebut.
"Sepak bola, kami sudah ada lapangannya, kalau yang belum ada mesti bikin lagi, kan itu tidak mungkin," kata Fadjar.
Di luar hal itu, meski ada beberapa venue yang belum rampung, dia mengungkapkan bahwa Jakarta siap menyelenggarakan perhelatan olahraga terbesar se-Asia Tenggara ini. Untuk keamanan dan rekayasa lalu lintas, Dinas Perhubungan DKI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya akan melakukan pengawalan terhadap kontingen, mulai dari kedatangan, saat pertandingan, hingga kembali ke negara masing-masing.
"Mereka akan dikawal mulai dari bandara ke hotel, hotel ke venue, dan kembali lagi ke hotel," kata Fadjar.
Menurut Fajdjar, Dishub DKI telah melakukan uji coba rute perjalanan para kontingen sehingga sudah ada pemetaan perjalanan dan estimasi waktu yang dibutuhkan. Ini perlu untuk mengantisipasi agar atlet sampai tepat waktu di lokasi pertandingan.
"Dishub sudah mencoba semua rute dari mana saja hotel dan menuju venue mana. Tanpa dan dengan voorijders berapa menit estimasi waktu yang diperlukannya," kata Fadjar.

Kamis, 22 September 2011

Resensi Buku: The Ghost: Sang Penulis Bayangan, oleh Robert Harris

Spesifikasi Buku
Penerbit : PT. Gramedia
Pengarang : Robert Harris
Jumlah Halaman : 320 halaman
Ukuran : 15 x 23 cm
Tahun Terbit : Nopember 2008
Genre : Novel, Politik
Bahasa : Indonesia
ISBN : 978-979-22-4134-1; 40208057
Pratinjau : di Google Book (klik di sini)





Resensi
Novel ini menceritakan seorang penulis bayangan yang bekerja untuk seorang mantan perdana menteri Inggris, Adam Lang. Dia bekerja untuk menjadi penulis memoar, yang sebelumnya dilakukan oleh Mike McAra, namun dia tewas dan ditemukan di pantai tak jauh dari Villa tempat dia bekerja.
     
Adam Lang dituntut melakukan kejahatan perang saat dia masih menjabat sebagai perdana menteri, oleh Richard Rycart. Dia dituduh melakukan penyiksaan terhadap warga negaranya sendiri yang dianggap sebagai teroris.
      
Dalam melakukan pekerjaannya sebagai penulis bayangan, dia banyak menemukan fakta-fakta yang janggal mengenai Adam Lang. Namun tidak hanya tentang penyiksaan tersebut, banyak fakta-fakta yang tidak pernah terduga sebelumnya.
     
Novel ini banyak menyinggung kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh pemerintah Inggris. Menyinggung isu-isu yang selama ini beredar di masyarakat. Novel ini membuat kita terbawa masuk ke dalam suasana politik di Inggris dan Amerika.

Selasa, 20 September 2011

Hubungan dan Perbedaan Kebijakan dan Pelayanan


Definisi Kebijakan dan Pelayanan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan,organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Hubungan Kebijakan dan Pelayanan
Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak.
Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang dijalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sedikitnya tiga hal:
  1. Adanya perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan;
  2. Kebijakan ini harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; dan
  3. Adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak.



Perbedaan Kebijakan dan Pelayanan
Dari definisi di atas, dapat dilihat bahwa kebijakan hanya berupa rangkaian konsep yang dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan, seperti pemerintah. Kebijakan hanya sebagai mekanisme politis, atau manajemen, belum sampai pada pengaplikasiannya.
Sedangkan Pelayanan merupakan pelaksanaan dari kebijakan yang telah dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang dalam pembuatan kebijakan. Pelayanan dari pengaplikasian kebijakan yang dibuat oleh pemerintah merupakan Pelayanan Publik, yang bisa berupa baranga atau jasa yang ditujukan kepada publik.