Selasa, 10 Mei 2011

Angka Eksekusi Mati Terbesar Dunia ada di Cina


Secara keseluruhan penggunaan hukuman mati di seluruh dunia menurun pata tahun lalu. Tetapi kabar baik ini tidak termasuk angka-angka dari China yang secara tradisional pengguna hukuman mati terbesar karena para pejabat China menolak untuk mengajukan berapa banyak orang yang dieksekusi, sebuah laporan dari kelompok hak asasi Amnesty International.
Laporan, Eksekusi dan Hukuman Mati pada 2010, mencatat bahwa kebanyakan negara menggunakan eksekusi mandat Negara. Selama dekade terakhir, 31 negara melarang hukuman mati.

Jumlah resmi tercatat orang yang dihukum mati turun dari 714 kasus di tahun 2009 menjadi 527 kasus setahun kemudian, data tersebut tidak termasuk China..

Salil Shetty, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengatakan bahwa jika China dimasukan dalam hitungan, jumlah tersebut akan meningkat secara dramatis dan akan menjadi ribuan. "China diyakini telah melaksanakan ribuan hukuman mati pada 2010 tetapi tetap mempertahankan kerahasiaan penggunaan hukuman mati tersebut," kata laporan itu.

Dalam laporannya tahun lalu, Amnesty mengatakan bahwa China telah menghukum mati sekitar 1.718 orang pada tahun 2008, hampir tiga perempat dari 2.390 eksekusi di seluruh dunia pada tahun-tahun tersebut.

Iran, Korea Utara, dan Yaman adalah tiga terbesar berikutnya negara pelaksana hukuman mati, meskipun Amnesty mengatakan tidak bisa memastikan angka untuk Korea Utara. Iran melakukan minimal 252 eksekusi dan Yaman 53.

Sepanjang tahun 2009, untuk pertama kalinya Amnesty International mencatat tidak adanya eksekusi di Eropa. Belarusia adalah satu-satunya negara Eropa yang masih memberlakukan hukuman mati. Tahun lalu, Rusia mengeksekusi dua orang.

Amerika Serikat mengeksekusi sedikitnya 46 orang pada tahun 2010 dan jumlah tersebut telah menurun dalam 15 tahun terakhir. Maret ini, Illinois menghapuskan hukuman mati.

"Minoritas negara yang terus secara sistematis menggunakan hukuman mati bertanggung jawab atas ribuan eksekusi pada tahun 2010, menentang tren anti-hukuman mati global," kata Shetty dalam pernyataan pers.

Selain itu, negara-negara yang banyak menggunakan hukuman mati sering melakukannya untuk pelanggaran-pelanggaran kecil seperti narkoba, kejahatan ekonomi, dan secara konsisten melanggar "hukum internasional hak asasi manusia melarang penggunaan hukuman mati kecuali untuk kejahatan yang paling serius," tambah Shetty.

Saat ini, 58 negara masih mempertahankan hukuman mati untuk "kejahatan biasa," kata laporan itu.

Negara-negara yang memberlakukan hukuman mati atas kejahatan narkoba tahun lalu termasuk China, Mesir, Indonesia, Iran, Laos, Libya, Malaysia, Thailand, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Yaman. Amnesty menambahkan bahwa "proporsi signifikan" dari eksekusi negara-negar terkait dengan tindak pidana tersebut.

Selain China, Korea Utara, Vietnam, Malaysia, dan Singapura juga tidak memberikan data yang komprehensif tentang jumlah orang yang tewas melalui eksekusi mandat Negara.

Mongolia dan Gabon menghapus hukuman mati seluruhnya pada tahun 2010.

sumber